Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Rudi Haryanto dan Esta Ferdian, dua tahanan kasus narkoba jenis sabu-sabu yang kabur melarikan diri dari dalam sel Mapolresta Bandarlampung pada Minggu (10/7/2016) lalu, mengaku sudah merencanakan aksi pelariannya tersebut.
Menurut Esta, aksi pelariannya tersebut, tidak hanya direncanakan oleh dirinya bersama temannya Rudi saja. Melainkan, oleh ketiga tahanan penghuni kamar lainnya.
“Kami merencanakanya berlima, tidak hanya saya dan Rudi saja yang mau kabur ketiga tahanan lainnya juga sebenarnya mau ikut kabur. Tapi yang berhasil kabur lebih dulu, hanya saya sama Rudi saja,”ucap Esta, Selasa (12/7/2016).
Esta menuturkan, saat membobol atap plafon kamar tahanan, tidak menggunakan alat hanya pakai tangan saja. Menurutnya, karena atap plafon kamar tahanan itu sudah rapuh dan gampang untuk dijebolnya.
Menurut keterangan Rudi, saat ia akan kabur dari dalam kamar sel, ia naik keatas plafon dengan cara menaiki pundak tahanan satu kamar sel bernama Fandi. Setelah ia berhasil masuk ke lubang plafon yang sudah dijebol itu, menyusul berikutnya adalah temannya Esta.
“Saya dan Esta naik ke pundaknya Fandi, lalu masuk ke dalam lubang plafon yang sudah kami jebol,”kata Rudi.
Sementara ketiga rekannya yang lain, kata Rudi, tidak bisa melarikan diri dari dalam kamar sel. Karena saat akan masuk ke lubang plafon yang sudah dijebolnya, mereka (ketiga tahanan) badannya tidak muat karena terlalu besar dan gemuk.
“Ya jadi yang bisa kabur hanya saya dan Esta saja, sebab badan kami berdua kurus makanyamasuk ke lubang plafon yang sudah dijebol itu,”katanya.
Kemudian, saat ia berusaha untuk melompat keluar tembok pagar tahanan Mapolresta Bandarlampung, kakinya terkilir saat jatuh ke bawah. Akibatnya, ia tidak bisa berlari kencang seperti temannya Esta.
“Polisi menangkap saya, saat saya mau bersembunyi di dekat Central Plaza,”ungkapnya.
Diketahui, Rudi Haryanto (33) dan Esta Ferdian (26) merupakan tahanan kasus narkoba kepemilikan sabu-sabu. Keduanya melarikan diri dari dalam sel tahanan Mapolresta dengan cara menjebol atap plafon, pada Minggu (10/7/2016) siang lalu.
Dua jam setelah melarikan diri, Rudi Haryanto tertangkap oleh petugas di dekat pusat perbelanjaan Central Plaza di Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat.
Sedangkan Esta ditangkap petugas saat sedang menunggu mobil travel di rumah pacarnya di Desa Kaliasin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (11/7/2016) malam. Esta berencana untuk pergi ke rumah kerabat pacarnya (bibi) di daerah Palembang, Sumatera Selatan.
Saat akan ditangkap, Esta sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak belakang rumah pacarnya. Petugas memberikan tembakan peringatan, Esta tetap melarikan diri dan melakukan perlawanan aktif. Petugas mengambil tindakan tegas, lalu melumpuhkan Esta dengan timah panas di kakinya.