Feaby/Teraslampung.com
Tersangka Slamet dan Amriwan di ruang tahanan Polsek Abung Barat. |
Kotabumi–Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Barat, Lampung Utara, meringkus dua pelaku pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang selama ini menjadi Target Operasi (TO), Selasa (5/5) sekitar pukul 02.30 WIB. Slamet (39) dan Amriwan (26) dicokok di kediamannya masing – masing di Dusun Gedung Raja, Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara.
Kapolsek Abung Barat, AKP Bismark mengatakan, tersangka Slamet terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas bawahannya akibat mencoba melarikan diri saat ditangkap. “Keduanya adalah TO polisi karena diduga terlibat aksi pembekalan terhadap korban Anggi Ramadhoni (17) bersama 4 orang rekannya pada 15 Maret 2015 lalu,” katanya, Rabu (6/5).
Bismark menuturkan, saat meringkus tersangka Slamet di rumahnya, pihaknya menemukan senjata api rakitan berikut peluru aktif. Senpi rakitan ini didapat tersangka dari rekannya yang bernama Amriwan. Berbekal informasi itu, pihaknya lantas meluncur ke kediaman tersangka Amriwan dan membekuknya.
“Slamet terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha melarikan diri meski sudah diberikan tembakan peringatan,” terangnya.
Modus yang digunakan para tersangka, menurut Bismark, para tersangka menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada korbannya sesaat sebelum merampas motor korban. Alhasil, empat unit telepon genggam sementara motor korban tak dirampas oleh para pelaku.
“Barang bukti yang kita sita yaitu satu bilah pisau, satu bilah celurit, satu kendaraan sepeda motor Yamaha Vega R BE 4670 JQ, dan sepeda motor Honda Kharisma tanpa plat nomor,” kata dia.
Sementara tersangka Slamet mengaku hanya berperan sebagai pembawa kendaraan. Ketiga rekannya yang bertugas mengambil barang berharga milik korban. Dari hasil kejahatan itu, ia hanya memperoleh bagian sebesar Rp50 ribu saja.
“Saya cuma dapat bagian Rp50 ribu, dari hasil perampasan korban,” kelitnya.