Zainal Asikin/Teraslampung.com
Tersangka Sigit dan Heri saat akan diperiksa di Polsek Tanjungkarang Barat, Minggu (27/3). |
BANDARLAMPUNG – Aparat Polsekta Tanjungkarang Barat, menangkap dua buronan (DPO) tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah kontrakan di daerah Gotong Royong, Sabtu (26/3/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua tersangka yang ditangkap adalah, Sigit (33) buruh serabutan dan Heri (33) sopir. Keduanya adalah warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang Barat.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian mengatakan, tersangka Sigit dan Heri, ditangkap setelah sempat menjadi buronan(DPO) selama enam bulan. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan tersangka Sigit di daerah Gotong Royong, Sabtu lalu (27/3/2016) sekitar pukul 23.00 W B. Tersangka Sigit dan Heri, mencuri motorYamaha Jupiter MX, milik korban Anton (36) warga Desa Terbanggi Ilir,Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
“Aksi pencurian motor itu, terjadi pada Oktober 2015 lalu. Sejak kejadian pencurian itulah, kedua tersangka Sigit dan Heri ditetapkan sebagai buronan (DPO),”kata Heru, Minggu (27/3/2016).
Dari penangkapan kedua tersangka, disita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah BE 3120 GY milik korban. Beruntung, motor korban belum sempat dijual kedua tersangka.
“Rencanaya, motor itu mau dijual dengan mereka, motor ini kami sita di rumah tersangka Sigit,”ujarnya.