Dua Tersangka Kasus Jual Beli Gadis di Bawah Umur Dibekuk Polisi

Tersangka Wito dan Intan diamankan di Mapolsekta Panjang karena terlibat kasus perdagangan orang (traficking) korban dibawah umur yang dijadikan PSK di eks lokalisasi Pemandangan, Panjang, Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Aparat Unit Reserse Kriminal Polsekta Panjang, meringkus dua tersangka kasus perdagangan manusia (human trafficking) di bekas lokalisasi Pemandangan, Kelurahan Way Lunik, Panjang, Bandarlampung, Rabu (10/5/2017) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Semua korbannya anak-anak di bawah umur.

Kedua tersangka tersebut adalah Suwito Saputra alias Wito (37), warga Kelurahan Way Lunik, Panjang, dan Satinah alias Mama Intan (40), warga Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolsekta Panjang, Kompol Sofingi mengatakan, korban pedagangan manusia tersebut berjumlah empat orang dan rata-rata masih dibawah umur. Mereka (korban), direkrut oleh tersangka Satinah alias Intan dari Banyumas, Jawa Tengah.
Para korban tersebut adalah berinisial MS (15), AN (16), NR (17) dan AR (18).

“Para korban tersebut, dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di rumah bordir milik tersangka Wito di eks lokalisasi Pemandangan,”ujarnya saat menggelar ekspos, Senin (15/5/2017).

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita uang sebesar Rp 6,7 juta, empat unit ponsel dan buku catatan penghasilan korban yang dipaksa dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Menurut Sofingi, tersangka Intan ini, dulunya pernah bekerja sebagai PSK di esk lokalisasi Pemandangan tersebut. Saat ini, tersangka membuka usaha sebagai pengepul barang bekas (rongsokan) di kampungnya di daerah Banyumas, Jawa Tengah.

“Dari keempat korban tersebut, salah satu korban dari kasus perdagangan orang ini masih keponakan dari tersangka Intan,”ungkapnya.