Dua Warga Blambangan Ini Dibekuk Polisi saat akan Ambil Kambing Curiannya

Ilustrasi tahanan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi — Hendak mengambil kambing curian di lokasi persembunyiannya, Fajarudin (24) dan H (18) ‎dibekuk anggota Polsek Abung Selatan, Lampung Utara, Jumat (19/5/2017) sekitar pukul 00.15 WIB. Aksi pencurian‎ dua ekor kambing itu terjadi di Desa Blambangan, pada Kamis sore (17/5/2017).

“Keduanya ditangkap atas laporan Sriono (43). Korban melaporkan bahwa dua ekor kambingnya telah dicuri pada tanggal 17 Mei,” terang Kapolsek Abung Selatan, Iptu Zulkarnaen, Jumat (19/5/2017).

Menurut Ipti Zulkarain, kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar itu, dua ekor kambing warga yang diikat di sebuah kebun yang berada di belakang PT Sinar Laut. Namun, kambing – kambing curian itu tak langsung dibawa oleh mereka, tetapi disembunyikan  di semak – semak di sekitar lokasi.

Lokasi persembunyian kambing – kambing curian itu berhasil ditemukan. Namun, sengaja tidak diambil oleh pemiliknya untuk menjebak para pelaku pencurian tersebut.

Dugaan ‎petugas terbukti benar: selang enam jam kemudian kedua pelaku mendatangi lokasi untuk mengambil hewan curian mereka. Petugas yang telah lama menunggu langsung menyergap mereka.

“Akibat perbuatannya, kedua terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata dia.