Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan di Mapolda Lampung, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Tanggamus di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Bandarlampung, Rabu (13/4/2016).
Pemeriksaan yang dilakukan para penyidik KPK tersebut, terkait dengan adanya dugaan gratifikasi oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan terhadap para anggota DPRD.
Pantauan teraslampung.com di SPN Kemiling, tampak terlihat beberapa anggota DPRD Tanggamus dilakukan pemeriksaan di gedung Subarkah. Beberapa anggota legislatif tersebut, Thaib Syahnika, Muhtar, Yulistina Heryanti, Syahnika, Imron, Basuki Wibowo, dan Buyung Zainaudin. Terlihat juga di SPN Kemiling, Sekretaris DPRD Tanggamus, Munir Syahri.
Diketahui, kasus dugaan gratifikasi tersebut mencuat, Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada para anggota DRPD Tanggamus usai pengesahan APBD 2016 pada Desember 2015 lalu.
Para anggota DPRD yang menerima pemberian uang dari Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, ternyata melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian uang tersebut diserahkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Berdasarkan data yang dihimpun teraslampung.com, ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang telah menyerahkan uang gratifikasi kepada KPK. Namun,anggota DPRD Tanggamus yang meyerahkan uang ke KPK, bertambah menjadi 23 anggota DPRD.