Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kepala Desa Subik, Ini Kata Polres Lampura

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Polres Lampung Utara ‎memastikan proses gelar perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Poniran HS, Kepala Desa Subik, Abung Tengah akan dilakukan pada pekan ini. Kasus ini sendiri dilaporkan ke Kepolisian pada pertengahan Desember 2021 lalu.

“Dalam minggu ini (akan dilakukan gelar perkara dugaan penggunaan ijazah palsu)” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi, Selasa (15/2/2022).

Ia menjelaskan, proses gelar perkara ini ditujukan untuk menentukan apakah persoalan tersebut dapat ditingkatkan ke sidik atau ke lidik. Kendati demikian, ia mengatakan, status sidik tak secara otomatis akan menghasilkan tersangka dalam persoalan ini. Sebab, pihaknya masih harus mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan untuk keperluan penetapan tersangka.

“Kalau naik sidik, kita lihat proses penyidikannya kalau memang cepat menemukan alat buktinya, mungkin bisa cepat. Kalau tidak cepat, butuh wakt nanti,” kata dia.

Sebelumnya, dilansir dari salah satu media lokal di Lampung Utara, dugaan penggunaan ijazah palsu Paket B milik milik PHS kian menguar. Alasannya ; ijazah Paket B yang dikeluarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “Sepakat” Tanjung Raja ternyata bukanlah atas nama Poniran HS, melainkan atas nama Sopyan Nurrohim.

Hal itu diketahui dari Surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura No.800/614/14-LU/2021. Dalam surat tertanggal 23 Desember 2021 yang ditandatangani Mat Soleh Kepala Disdikbud Lampura, disebutkan benar PKBM Sepakat pada Tahun Pelajaran 2016/2017 menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Paket B. Namun berdasarkan Daftar Peserta Ujian Nasional Tahun 2016/2017 Data Peserta Didik dengan NISM 9962443178 adalah atas nama Sopyan Nurrohim bukan atas nama Poniran HS.

Surat Disdikbud Lampura itu disampaikan, sebagai jawaban atas Surat yang dilayangkan Kantor Hukum IRH & Partners Advokat dan Konsultan Hukum, sebagai kuasa hukum pelapor. Pelapor menyampaikan adanya dugaan penggunaan Ijazah palsu yang digunakan Poniran pada pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa Subik pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serantak pada 8 Desember 2021 lalu.

Merujuk Surat Disdikbud Lampura itu, jelas Poniran tidak mengikuti pelajaran dan ujian nasional program kesetaraan paket B tahun pelajaran 2016/2017 yang diselenggarakan PKBM sepakat. Lantas mengapa ijazah yang ditandatangani ketua atau kepala PKBM Sepakat Iskandar Zulkarnaen dapat berada ditangan Poniran. Apalagi kemudian dipergunakan untuk pencalonan. Apakah Poniran tidak mengetahui jika ijazahnya itu atas nama orang lain, atau memang bekerja sama dengan Iskandar Zulkarnaen untuk melakukan pemalsuan ijazah.

Sayangnya Iskandar Zulkarnaen yang dihubungi melalui aplikasi Wa dengan Nomor 081369097XXX meskipun dalam status aktif malah tidak menjawab. Begitupun dengan pesan singkat yang ditulis pukul 13.54 WIB. Meskipun terkirim, namun pesan berisi pertanyaan yang disampaikan seputar ijazah yang dikeluarkanya itu belum juga memperoleh jawaban.

Di sisi lain, Poniran HS menyatakan dirinya tidak mengetahui jika ijazahnya itu palsu atau asli. Tetapi ia menyatakan mengikuti pembelajaran dan ujian nasional paket B pada PKBM Sepakat tahun pelajaran 2016/2017. Disampaikan Poniran, bahwa program Paket B itu ia ikuti sesuai dengan tahapan-tahapan pembelajaran pada PKBM Sepakat. Karenanya, apabila ijazah tersebut palsu, yang bertanggungjawab adalah PKBM Sepakat. Tentu pemalsuan itu bukan dilakukan dirinya, melainkan PKBM Sepakat yang mengeluarkan ijazah tersebut.

“Jika tuduhan itu benar, dalam hal ini saya menjadi korban. Karenanya saya sendiri akan menuntut secara hukum PKBM itu. Sebab saya merasa benar-benar mengikuti tahapan-tahapan belajar pada PKBM Sepakat,” jelas dia.