Hukum  

Dugaan Jebak PSK, Hari Ini Andre Rosiade akan Dilaporkan ke Polisi

Andre Rosiade. Foto: Tempo.co
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Meskipun ada pembelaaan dari Mabes Polri, Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak Indonesia) tetap akan melaporkan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade ke Mabes Polri terkait penggerebekan PSK dan muncikari di Padang, Sumatera Barat, beberapa hari lalu. Rencananya, Andre akan dilaporkan hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Anggota DPP Jarak Indonesia, Donny Manurung, dalam menjalankan satu tugas sebagai wakil rakyat, anggota DPR RI terikat dengan etika. Salah satu etika yang penting adalah bertindak sesuai dengan aturan.

“Koridor nilai-nilai kemanusiaan, dan juga harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Itu seharusnya menjadi pedoman dan pegangan ketika menjalani tugas sebagai wakil rakyat,” kata Donny melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Februari 2020.

Dalam hal ini, kata Donny, Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lebih pantas diberikan kepada orang yang diduga menjadi muncikari karena adanya unsur perdagangan manusia.

Menurut Donny, jika prostitusi dilakukan di suatu ruangan tertutup, maka pihak yang menyediakan tempat harus dimintakan pertanggungjawaban pidana. “Jadi, ada kemungkinan Andre Rosiadi juga bisa jadi tersangka tindak pidana prostitusi dalam hal tersebut,” ujarnya.

Dalam KUHP, kata Donny, tak disebutkan keuntungan dalam besaran uang. Namun menurut dia, keuntungan tersebut dapat juga dikonversi menjadi yang lain, yakni secara materil maupun immaterial.

Dalam teori hukumnya, Donny mengatakan bahwa pembantuan yang dimaksudkan dalam Pasal 56 ayat 1 KUHP atau mendahului terjadinya kejahatan seperti pada pasal 56 ayat 2 KUHP, termasuk dalam terminologi Pembantuan aktif atau active medeplichtigheid.

“Maka itu adalah benar-benar terjadi suatu gerakan untuk melakukan suatu tindakan dan pembantuan terjadinya tindak pidana prostitusi,” kata Donny.

Donny menegaskan, perbuatan Andre Rosiade adalah perbuatan yang aktif, dengan memesan kamar melalui ajudan dan menyuruh suruhannya untuk memesan perempuan melalui aplikasi. “Sehingga perbuatan tindak pidana prostitusi yang terjadi di kamar salah satu hotel tersebut, murni diinginkan oleh Andre Rosiade,” ujarnya.

Penggerebekan PSK yang melibatkan Andre dilakukan pada 26 Januari lalu di salah satu hotel di Padang. Polisi menyatakan melakukan tindakan atas informasi dari Andre. Andre sendiri telah membantah melakukan penjebakan dalam penggerebekan itu. NN, PSK yang digerebek saat ini penahanannya ditangguhkan.

Sebelumnya, pada Jumat lalu (7/2/2020), petinggi Polri terkesan membela langkah yang dilakukan Andre. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan semua masyarakat diperbolehkan menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

“Bahwa semua orang masyarakat seandainya menemukan suatu tindak pidana misalnya ada copet, ada pencuri boleh menangkap,” kata Argo di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Februari 2020.

Namun, Argo mengingatkan bagi masyarakat yang berinisiatif menangkap pelaku kejahatan, harus tetap menyerahkan yang bersangkutan ke pihak berwajib agar menjalani proses hukum.

Sebelumnya, nama Andre santer menjadi perbincangan kala dirinya dituding menjebak seorang PSK di Sumatera Barat. Langkah tersebut banyak direspons negatif, salah satunya dari Komisi Nasional Perempuan yang menilai langkah itu sebagai eksploitasi kepada perempuan untuk tujuan politik dan pencitraan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga menilai tindakan penggerebekan yang diduga atas dasar penjebakan itu tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

Namun, Andre sendiri sudah membantah melakukan penjebakan. Ia menyatakan hanya menyampaikan aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihannya. “Saya memilih tidak menjadi anggota DPR yang selemah-lemahnya, saat masyarakat melapor lalu diam,” kata Andre Rosiade.

Tempo