Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Persoalan dugaan kebocoran uang Pajak Penerangan Jalan Lampung Utara memasuki babak baru. Hal ini dikarenakan persoalan itu telah dilaporkan oleh Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen (PLBHPK) Mitra Sejahtera pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (6/10/2020).
Laporan LBHPK Mitra Sejahtera dengan nomor laporan 090/K/02/PLBH PKMS/X/2020 itu diterima oleh Kasie Intelijen Kejari Lampung Utara Hafiezd di ruang kerjanya. Dalam laporannya itu, mereka menyebutkan adanya dugaan ‘kebocoran’ uang PPJ sebesar Rp35-an Miliar.
“Hari ini kami melaporkan dugaan korupsi uang PPJ yang nilainya mencapai sekitar Rp35-an Miliar,” jelas Sekretaris PLBHPK Mitra Sejahtera, Syahbudin usai laporan.
Laporan yang mereka buat itu semata – mata hanya untuk menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 8 Tahun 199 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen. Rakyat Lampung Utara sebagai konsumen listrik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik dugaan tersebut.
“Kami minta pihak kejaksaan segera menangani dugaan kebocoran ini karena uang – uang PPJ itu dari dan harus kembali ke rakyat,” katanya.
Kasi Intelijen, Hafiezd, menyatakan pihaknya akan segera mengusut tuntas dugaan kebocoran PPJ seperti yang dilaporkan. Meski begitu, Hafiezd mengaku pihaknya harus terrlebih dulu melaporkan ihwal itu kepada pimpinan sebelum melangkah lebih jauh.
“Secepatnya akan kami tindak lanjuti setelah mendapat arahan dari pimpinan,” kata Hafiezd.
Dugaan kebocoran uang PPJ yang dikelola oleh PLN ULP Bumi Abung, Lampung Utara menyita perhatian semua kalangan. Mulai kalangan LSM (GMPK dan GMBI), DPRD, pemkab hingga pihak kejaksaan. Dugaan kebocoran uang PPJ telah dilaporkan oleh GMPK kepada pihak legislatif.
Pemkab Lampung Utara kabarnya akan segera membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan kebocoran itu. Sampai saat ini tim tersebut masih bekerja untuk mengumpulkan data yang diperlukan.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar lintas komisi DPRD Lampung Utara, belum lama ini, perwakilan PLN Lampung Utara, Ilyas, mengatakan jumlah pelanggan listrik Lampung Utara mencapai 91.867 pelanggan.
Data itu berbeda dengan data yang disampaikan ini oleh Manajer PLN ULP Bumi Abung, Benni Adenata kepada awak media pada Rabu (2/9/2020.
Menurut Benni, total pelanggan listrik khusus Lampung Utara berdasarkan data terakhir berjumlah 140 ribu. Artinya, terdapat selisih sekitar 50.000 ribu pelanggan jika data keduanya dibandingkan satu sama lain.
Dugaan pengemplangan PPJ ini berawal dari ketimpangan besaran PPJ yang disetorkan kepada pemkab dengan perkiraan perhitungan total PPJ yang diraup oleh pihak PLN ULP Bumi Abung tiap tahunnya. Perkiraan perhitungan total PPJ didapat berdasarkan jumlah pelanggan dan biaya penggunaan listrik pelanggan tiap bulannya.
Kala itu, Benni menyebutkan, pemakaian listrik para pelanggan tegangan 900 VA berada di kisaran antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu/bulannya. Sementara, biaya pemakaian listrik pelanggan 1300 VA mencapai kisaran antara Rp800 ribu hingga 900 ribu/bulan.
Jika merujuk keterangan Benni tersebut maka total PPJ yang dihasilkan perkiraannya mencapai Rp4,4 Miliar/bulannya atau Rp53,7 Miliar di tahun 2019. Perkiraan ini berasal dari perhitungan persentase PPJ dan total pelanggan serta biaya pemakaian yang mengambil tarif ‘tengah’ Rp400 ribu per pelanggan untuk memudahkan perhitungan.
Dengan besaran perkiraan perhitungan PPJ yang didapat maka hal ini diduga tidak sesuai dengan PPJ yang disetorkan ke Pemkab Lampung Utara. Untuk tahun 2019, PPJ yang disetorkan kepada pihak pemkab hanya Rp18 Miliar. Artinya, diduga terdapat selisih sekitar Rp35 miliar dari perolehan PPJ yang didapat dan penyetoran PPJ ke Pemkab Lampung Utara pada tahun tersebut.