Dugaan Korupsi Dana Bantuan Kematian: Akuan Jalani Pemeriksaan Di Kejari

Bagikan/Suka/Tweet:

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG- Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Bandarlampung Akuan Effendi diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Senin (12/5). Akuan Effendi diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah (bansos) kematian tahun 2012.

Dalam pemeriksaan, Akuan Efendi dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Pemeriksaan dilakukan oleh satu orang penyidik di salah satu ruang di Kejari Bandarlampung.

Akuan datang tanpa didampingi pengacaranya, hanya ditemani beberapa saudara dan anaknya. Beberapa kali diburu wartawan, baik penyidik dan tersangka korupsi Bansos tahun anggaran 2012 senilai Rp2,5 miliar tersebut selalu menghindar termasuk pada saat istirahat. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

“Kami sedang istirahat, tersangka masih ada didalam dan sedang membaca hasil pemeriksaan sebelum ditandatangani. Sekitar 30 pertanyaan lah, yang jelas pertanyaannya kan seputar proses perencanaan, pelaksanaan dan pemeriskaan evaluasi kegiatan. Didalamnya tentu saja ada peran dari tersangka sendiri sejauh mana,” kata Hasan, salah satu penyidik yang memeriksa tersangka, Senin (12/5).

Hasan mengatakan, Akuan disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp350 juta. Perannya, dijelaskan penyidik, Akuan merupakan kepala satuan kerja yang membawahi kegiatan tersebut. Sehingga dari beberapa keterangan saksi, menyatakan tersangka diduga mengetahui perbuatan tindak pidana tersebut dan diketahui berdasarkan jabatanya dapat dikategorikan pasal 55, 56 KUHP.

 “Kalau menikmati atau tidaknya saya belum tahu pasti, kan itu perlu di kompare dengan pernyataan saksi-saksi dan tersangka lain. Jadi belum ada yang dapat disimpulkan dari pemeriksaan pertama kali ini. Kita memberkas jawaban yang diberikan tersangka untuk bahan pendalaman bagi tersangka lain demikian juga halnya keterangan dari tersangka lain,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejari Bandar Lampung, Widiyantoro mengakui, hingga Senin (12/5)  belum ada rekomendasi dari penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Akuan. Alasannya,  sikap tersangka yang masih dianggap koperatif kendati diketahui pernah satu kali mangkir dari panggilan penyidik.

Menurut Kajari,  kalau  sudah ada pastinya saya tahu, penyidik juga punya dasar dan alasan mengapa tidak menetapkan penahanan untuk tersangka. “Yang jelas, saya sendiri belum mendapat laporan hasil pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka itu, jadi saya tidak tahu persis perannya seperti apa mereka. Saya enggan mendampingi penyidik saat pemeriksaan, karena saya tidak mau ada bahasa minta-minta tolong nantinya dalam perkara ini,” kata Kajari.