Dugaan Korupsi dana BOS di SMP 24 Bandarlampung, Kejari Ancam Kembalikan SPDP

Ilustrasi dana BOS
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengancam akan mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2014 di SMP 24 Bandarlampung ke penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Kepala Seksi Intel Kejari Bandarlampung, Andrie W. Setiawan
mengatakan, pihaknya telah mengirimkan permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P-17 ke penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Bandarlampung sekitar dua bulan lalu.

Menurutnya, hal ini dilakukan apabila dalam waktu satu bulan ini,
kejaksaan tidak juga menerima pelimpahan berkas perkara tersebut. Dengan demikian, sejak P-17 dilayangkan, apabila tetap tidak ada pelimpahan berkas perkara, maka SPDP akan dikembalikan.

“Dua bulan sejak P-17 tidak ada berkas masuk, maka SPDP akan kami kembalikan. Tujuannya supaya kasus ini tidak menjadi tunggakan kami. Tujuan lainnya, agar ada kepastian hukum kasus ini penyidikannya sejauh mana,”kata Andrie kepada Teraslampung.com, Rabu (8/6/2016).

Andrie mengutarakan, P-17 dapat dikirimkan, jika satu bulan setelah SPDP dikirimkan, pihaknya tidak juga menerima berkas dari penyidik. Padahal, SPDP telah diterima sekitar bulan November 2015 lalu. Pihaknya juga, telah menunjuk jaksa peneliti (P-16) untuk meneliti berkas perkara. Nantinya, berkas tersebut akan dikirimkan polisi ke kejaksaan.

“Dalam SPDP yang dikirimkan oleh penyidik, pihak yang bertanggungjawab sudah ada. Makanya, kami mempertanyakan kejelasan penyidikan kasus itu ke mereka (Polresta),”terangnya.

SIMAK: Polresta Bandarlampung Usut Dugaan Korupsi Dana Bos di SMPN 24 Bandarlampung Senilai Rp 300 juta

Berdasarkan informasi yang dihimpun teraslampung.com, selain dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di SMPN 24 Bandarlampung. Bahwa hasil koordinasi yang dilakukan Polresta Bandarlampung, bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. Diketahui, adanya penyimpangan dana lain, yakni dana Bantuan Siswa Miskin (BSM).

“Selain dana BOS, terdapat kasus baru di SMP 24 Bandarlampung yakni dana BSM. Kasus baru tersebut, analisis hasil audit dari BPKP yang menemukan adanya penyimpangan dana selain dana BOS,”ujar salah seorang petugas di Mapolresta Bandarlampung.

Menurutnya, kasus ini masih terus dikordinasikan dengan BPKP, dan menurut BPKP kasusnya bisa dipecah jadi dua perkara selain dana BOS juga dana BSM. Untuk hasil auditnya, masih menunggu dari BPKP.

SIMAK: Korupsi Dana BOS SMP 24 Bandarlampung Berkembang Jadi Dua Perkara

Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, menyebutkan telah mengantongi dua orang calon tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 juta lebih di SMPN 24 Bandarlampung.

Namun, kata alumnus Akademi Kepolisian tahun 2001 ini, enggan
membeberkannya. Alasannya, karena mengingat masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Lampung.

Selain itu juga, bahwa penangnan kasusnya sempat terhenti karena adanya musibah yang dialami unit Tipikor. Namun kasusnya, sudah kembali didalami dengan mengganti penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Kasusnya sudah dialihkan ke penyidik lain dan diperbantukan ke unit Harda Satreskrim dengan berkoordinasi dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negaranya,”kata Dery.

Dikatakannya, untuk perincian terhadap kerugian dua kasus tersebut, pihaknya masih menunggu hasil audit itu keluar dari BPKP dan digelarkan kembali perkaranya.