Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Empat tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD/MI/SMP/Mts Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung tahun 2012, kembali diperiksa tim Satgasus Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (23/11).
Mereka diperiksa untuk kali keduanya sebagai tersangka, guna melengkapi berkas acara pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amiryanto, dalam siaran persnya yang dikirimkan melalui Kejati Lampung, Senin (23/11/2015).
Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat mengatakan, para tersangka yang diperiksa adalah Tauhidi Pj Bupati Lamtim yang saat itu menjabat Kadisdik Lampung, Edwar Hakim mantan Kasubag Perencanaan DisdikLampung, Hendrawan (rekanan) dan Aria Sukma S. Rizal PNS Pemberdayaan Masyarakat Lampung.
“Keempat tersangka datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 WIB, sebelumnya mereka juga sudah pernah diperiksa pada Senin (9/11/2015) lalu. Jadi ini pemeriksaan yang kedua terhadap para tersangka di Kejagung,” kata Yadi, Senin (23/11).
Yadi mengutarakan, pemeriksaan pada pokoknya, yakni masih mengenai kronologis pelaksanaan tugas dan kewenangan yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu juga, terkait dengan dugaan terjadinya permintaan proses rekayasa lelang dan mark-up harga dan
dugaan penerimaan fee.
Yadi mengaku tidak mengetahui berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada para tersangka. Ia juga mengaku apakah para tersangka akan ditahan Kejagung atau tidak.
“Mengenai berapa pertanyaan dan ditahan atau tidaknya, kami tidak tahu pastinya. Dalam siaran persnya Kapuspenkum yang diterimanya, hanya menyampaikan kehadiran empat tersangka itu saja. Mereka diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya,”terangnya.
Seperti diketahui, dalam perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 9 miliar dan salah satu tersangka bernama Hendrawan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar pada Jumat (20/11) lalu.
Uang yang diserahkan itu, diketahui merupakan fee untuk mengkoordinir sejumlah perusahaan dalam pengadaan perlengkapan sekolah untuk siswa kurang mampu Pengadaan Perlengkapan Sekolah Siswa Kurang Mampu SD/MI/SMP/MTs Pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 senilai Rp17,7 miliar lebih.
Dalam pengerjaannya, terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten dan kota melalui penunjukan langsung 38 perusahaan rekanan. Proyek itu berupa pengadaan topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, tas serta ikat pinggang.
Dalam pelaksanaannya, paket pengadaan tersesebutt selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta adanya penggelembungan.