TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Bandarlampung, Kamis, 3 November 2022.
Usai melakukan penggeledahan Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin kepada awak media menjelaskan, dokumen yang dibawa dari BPPRD ini untuk lebih memperkuat penyidik terkait dugaan korupsi di DLH.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kepala BPPRD Yanwardi yang telah memfasilitasi penggeledahan hari ini. Ada beberapa dokumen yang kita ambil untuk selanjutnya kita pilah dulu apakah punya nilai pembuktian ataukah tidak,” jelasnya.
Sedangkan Kepala BPPRD Yanwardi mengatakan pihaknya menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Kejati Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di DLH Kota Bandarlampung. Antara lain buku register.
“Dokumen-dokumen yang dibutuhkan Kejati kami siapkan dan sudah diambil. Dan yang diambil itu buku register dan surat-menyurat karena yang terdahulu sudah kami serahkan,” katanya.
Dandy Ibrahim