Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampura, Kejari Berpeluang Panggil Kontraktor

Kepala Kejari Lampung Utara, M.Farid Rumdana
Kepala Kejari Lampung Utara, M.Farid Rumdana
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Kejaksaan Negeri Lampung Utara membuka peluang untuk memanggil pihak rekanan terkait perkara jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Lampung Utara yang sedang ditangani.

“Tak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan pada pihak-pihak yang ada dalam 94 paket proyek tersebut,” tegas Kepala Kejari Lampung Utara, M.Farid Rumdana, Rabu (9/8/2023).

Meski begitu, pemanggilan itu masih tergantung dengan hasil pemeriksaan para saksi dalam perkara ini. Jika memang hal tersebut dibutuhkan, pemanggilan akan segera dilakukan.

“Untuk berapa total penyedia atau rekanan dalam 94 paket itu, nanti akam kami sampaikan,” kata dia.

Sebelumnya, pada Jumat (21/7/2023), tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Lampung Utara menggeledah kantor inspektorat. Penggeledahan ini dilakukan sehari setelah status kasus jasa konsultansi konstruksi Rp1,2 miliar itu meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Program ini ada di inspektorat sejak tahun 2021-2022.

Penggeledahan yang berlangsung lebih dari lima jam itu menghasilkan temuan penting. Dokumen yang sebelumnya susah didapat akhirnya mereka temukan. Dokumen-dokumen itu langsung mereka bawa. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak awal Juli. Lalu, pada 20 Juli, kasus ini meningkat statusnya menjadi penyidikan.

Sejauh ini, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Di antaranya Kepala Bappeda, pejabat inspektorat, dan Laboratorium Pengujian Tehnik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL). LPTS UBL merupakan pihak yang digandeng oleh inspektorat dalam program jasa konsultansi konstruksi.