TERASLAMPUNG.COM– Puluhan orang yang mengatasnamakan ormas eL-SAK Lampung berunjuk rasa di depan gerbang Kantor Kejati Lampung, Senin (28/11). Mereka menuntut Kejati Lampung segera memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Arinal Djunaidi, terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBD 2015 di beberapa biro sat Arinal menjabat sebagai Sekdaprov Lampung.
“Kami mendesak Kejati Lampung segera memproses dan melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi APBD 2015 yang dilakukan mantan Sekdaprov Lampung, Arinal Djunaidi,” kata korlap aksi, Haris, Senin (28/11).
Haris menegaskan, apabila setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan unsur pidana Kejati harus menahan Arinal.
Pada Selasa lalu (15/11/2016), Arinal Djunaidi dilaporkan Masyarakat Transparansi Lampung (Matala) ke Kejati Lampung terkait dugaan korupsi saat Arinal menjabat sebagai orang penting di Pemprov Lampung.
Beberapa dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan Arinal, menurut Matala, antara lain kegiatan belanja tambahan penghasilan beban kerja dengan kode rekening 2.11.02.01 sebesar Rp11.457.000.000, dalam kegiatan tersebut negara diduga dirugikan sebesar Rp1.735.000.000.
“Negara dirugikan karena Arinal Djunaidi yang pada saat itu menjabat sebagai Sekprov Lampung diduga tidak menggunakan standar besaran honorarium yang harus diterima sesuai dengan besaran yang ada peraturan gubernur,”jelas Charles Alizie Ketua Matala.
Selain itu, menurut Matala, Arinal juga bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran dalam kegiatan di biro hukum pada penetapan besaran honorarium penyusunan Perda yang menggunakan pergub yang belum bisa dilaksanakan karena peraturan menteri belum ada yang mengaturnya.
“Dengan demikian, negara dirugikan sebesar Rp2.316.450.000. Ini dikarenakan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan cenderung korup,”ungkapnya.
Selain dua item itu, Matala mencontohkan beberapa biro lain yang terkesan menyalahgunakan anggaran dalam beberapa kegiatan, salah satunya adalah biro aset dan perlengkapan.
Matala juga menyinggung seluruh kegiatan dalam biro yang dilaksanakan sendiri oleh kepala bagian dengan meminjam perusahaan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dikoordinir oleh kepala biro (Karo) dan diduga sebagian hasilnya diserahkan kepada terlapor.
“Masih banyak kegiatan di biro-biro lain yang modusnya sama. Maka untuk membuat hal ini menjadi transparan, kami meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh kegiatan dibiro-biro pada tahun anggaran 2015 dibawah pengendalian saudara Arinal. Sehingga pemberantasan korupsi di Lampung semakin baik,” tegasnya.
TL/ILS