TERASLAMPUNG.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandalampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah (Perumda) air minum Way Rilau Kota Bandarlampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam siaran persnya menjelaskan penyidik telah menerbitkan surat pemanggilan saksi yang ketiga kalinya kepada BIS (Kacab PT RTSP), W (Direktur CV KR), dan KDS ( Direktur PT) untuk dimintai keterangannya pada 21 Mei 2024.
“Saksi-saksi tersebut diharapkan bisa hadir besok untuk dimintai keterangannya,” jelasnya, Senin, 20 Mei 2024.
Tim penyidik Kejati Lampung berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 02 April 2024 melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam Perkara dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di Perumda Way Rilau.
Sebelumnya Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.
Pihak-pihak tersebut meliputi Tim Pokja pengadaan barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, penyedia barang dan jasa serta pejabat penatausahaan keuangan pada Perumda Way Rilau yang berakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).
Dandy Ibrahim