Dugaan Korupsi DKP: Berkas Perkara Anggota DPRD Bandarlampung Akhirnya Dilimpahkan

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Agus Sujatma tampak berlundung di belakang punggung kuasa hukumnya, Rozali Umar, saat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Tipikor Polresta Bandarlampung, Selasa (29/9).

BANDARLAMPUNG-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bandarlampung, pada Selasa (29/9/2015) sekitar pukul 09.00 WIB melimpahkan dua tersangka Agus Sujatma (anggota DPRD Kota Bandarlampung ) dan Hendrik (rekanan) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Pantauan Teraslampung.com di Mapolresta Bandarlampung, tersangka Agus Sujatma dan Hendrik, memenuhi panggilan penyidik Tipikor setelah sebelumnya mangkir dalam penggilan karena salah satu tersangka Hendrik berhalangan sakit.

Agus Sujatma dan Hendrik, datang didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. Kedua tersangka masuk kedalam ruangan penyidik tipikor untuk dilakukan pemeriksaan, sekitar pukul 07.00 WIB. Selama dua jam diperiksa, keduanya  keluar dari ruangan penyidikan dan dibawa petugas
untuk selanjutnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Salah satu tersangka Hendrik (rekanan) yang menggunakan kemeja putih dan peci, saat dibawa petugas keluar dari ruang pemeriksaan Tipokor. Hendrik  sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada para jurnalis yang melakukan peliputan dan mengambil gambar.

“Saya ini bukan rampok…. woiii tolol! Kenapa dikayak beginikan?!”ujarnya.

Setelah tersangka Hendrik, berikutnya adalah tersangka Agus Sujatma yang merupakan anggota DPRD Kota Bandarlampung aktif keluar dari ruangan penyidikan dengan didampingi kuasa hukumnya Rozali Umar.

Tersangka Hendrik saat dibawa petugas dari ruang pemeriksaan Polres Bandarlampung, Selasa pagi (29/9).  Hendrik sempat marah dan berkata kasar ketika para jurnalis mengambil gambarnya. 

Kanit Tipikor Polresta Bandarlampung, Iptu M. Syahir Perdana mengatakan, hari ini, Selasa (29/9) pihaknya telah melimpahkan dua tersangka AS dan Hk dan bersama barang bukti tahap II terkait dugaan kasus korupsi kios mini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung ke pihak Kejaksaan.

“Peran dari kedua kedua tersangka adalah, sebagai penyandang dana atau selaku pemilik perusahaan. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi,”kata Syahir, Selasa (29/9).

Mengenai kedua tersangka apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, menurut Syahir, dari hasil kordinasi pihaknya dengan kejaksaan kedua tersangka akan langsung dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.

“Hasil kordinasi kami dengan kejaksaan, kedua tersangka akan langsung ditahan disana (kejaksaan). Untuk selanjutnya, ya silahkan tanya saja dengan pihak kejaksaan,”terangnya.

Dia menambahkan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) kurang lebih sekitar dua minggu yang lalu.