Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Erwinsyah resmi mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Lampung Utara, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.
Pantauan di lokasi, saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa menuju rumah tahanan, M.Erwinsyah terlihat cukup tegar. Senyum tipis masih berusaha diperlihatkannya meski terkesan dipaksakan.
Sayangnya, hingga saat ini pihak Kejaksaan masih belum memberikan keterangan. Alhasil, belum diketahui pasti mengenai status dari M.Erwinsyah.
Sebelumnya, Kejari Lampung Utara menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran dalam program jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021-2022, Selasa (30/4/2024). Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RHP yang bekerja sebagai Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas swasta di Bandarlampung ini sempat menjalani pemeriksaan selama lebih dari sepuluh jam.
“Setelah didapati dua alat bukti yang sah, penyidik akhirnya meningkatkan status RHP yang semula sebagai saksi menjadi tersangka,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Mohamad Farid Rumdana melalui Kasi Intel, Guntoro Janjang Saptodie, Selasa petang.
Penetapan RHP sebagai tersangka
tertuang dalam surat dengan nomor: print-1312/L.8.13/Fd.1/04/2024 tertanggal 30 April 2024. Dalam perkara ini, RHP kala itu berperan sebagai pelaksana pekerjaan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021 dan tahun 2022.
Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp202.709.549,60. Nilai kerugian ini didapat berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Laporan itu tertuang dalam laporan dengan nomor: Pe.03/Sr/S-238/Pw08/5/2024 tertanggal 22 Februari 2024.