Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap YY, Kepala bidang (Kabid) di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi PAD dari sektor pajak Minerba Lampung Selatan tahun 2017-2019.
Hari ini (5/1/2020), YY dijadwalkan memenuhi panggilan kedua Kejati Lampung.
Pemanggilan kedua terhadap YY dilakukan karena dalam pemanggilan sebelumnya pada Selasa (22/12/2020) lalu tersangka YY mangkir dari pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Lampung. YY merupakan salah satu dari empat tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2 miliar dari pajak Minerba.
“Hari ini panggilan kedua tersangka YY. Pada pemanggilan pertama sebagai tersangka, dia (YY) tidak datang memenuhi panggilan,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawa, kepada Teraslampung.com, Senin (4/1/2021).
Pada pemanggilan kedua ini, kata Andrie, diharapkan tersangka YY dapat datang memenuhi panggilan Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami minta tersangka YY kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Lampung Selasa besok,”ujarnya.
Dikatakannya, dari empat tersangka kasus dugaan korupsi PAD di sektor pajak dan retribusi mineral dan batu bara (Minerba) di BPPRD Lampung Selatan, baru tiga tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Sementara hanya tersangka YY saja, yang saat ini belum diperiksa.
“Sebelumnya tersangka inisial MR, SM dan EF yang datang penuhi panggilan pemeriksaan, ketiganya langsung dilakukan penahanan dan dibawa ke Rutan Way Hui,”terangnya.
Kejati Lampung sebelumnya telah menahan tiga pegawai BPPRD Lampung Selatan berinisial MR, SM dan EF. Ketiganya diamankan, karena diduga melakukan penyelewangan PAD dari sektor pajak dan retribusi dan batu bara (Minerba) Lampung Selatan yang diambil dari perusahaan-perusahaan dan tidak disetorkan ke Kas daerah.
Akibatnya, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar dalam kurun waktu 2017-2019.