Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Senilai Rp6,9 Miliar, Mantan Bupati Lampung Timur Ditetapkan sebagai Tersangka

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM–Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas (Rumdis) bupati tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp6,9 miliar.

Selain Dawam, penyidik menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara tersebut. Penetapan keempat tersangka tersebut, dilakukan pada Kamis (17/4/2025) malam sekira pukul 23.30 WIB.

Setelah diperiksa kesehatannya oleh tim dokter, Dawam Rahardjo bersama tiga tersangka lainnya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Dawam terlihat mengenakan topi hitam bertuliskan ‘Lakers’ dan masker putih serta rompi pink saat keluar dari ruang pemeriksaan, namun tidak memberikan komentar saat ditanya oleh sejumlah awak media.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik memeriksa 36 orang saksi dan mengantongi cukup bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami temukan, penyidik menyimpulkan terdapat cukup bukti kuat penetapkan tersangka,”kata Armen di Kejati Lampung, Kamis (17/4/2025) malam.

Para tersangka ini adalah, DWM (Dawam Rahardjo) mantan Bupati Lampung Timur, kemudian AC alias AGS (direktur perusahaan penyedia jasa), MDR (ASN merangkap PPK) dan SS alias SWN (konsultan perencana dan pengawas).

“Keempat tersangka ini, dijerat dengan Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Guna kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari kedepan,”ungkapnya.

Armen mengutarakan, kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas (Rumdis) bupati Lampung Timur ini, terkait dengan pekerjaan pembangunan bersumber dari APBD tahun 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp6,9 miliar.

“Pekerjaan ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dengan pagu senilai Rp6,9 miliar,”kata dia.

Mantan bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo diduga terlibat langsung dalam proses tender proyek, dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

“Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,8 miliar,”terangnya.

Dugaan korupsi yang dilakukan Dawam Cs, lanjut Armen, mencapai hampir 50 persen dari total nilai anggaran proyek.

“Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,”katanya.

Armen menambahkan, kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur tahun 2022, untuk membangun Ikon kabupaten yang terinspirasi dari tugu patung yang ada di kabupaten lain di Provinsi Lampung.

“Perencanaan dilakukan oleh konsultan menggunakan desain dari seniman asal Bali. Proses pelaksanaannya, proyek itu diduga direkayasa agar tampak sebagai pekerjaan konstruksi biasa,”ujarnya.

Kemudian, MDR seorang ASN di Pemkab Lampung Timur merangkap sebagai pejabat pembuat komunikasi (PPK), menyusun dokumen lelang atas perintah Dawam Rahardjo. Proyek ini kemudian dimenangkan oleh perusahaan milik AGS dan disubkontrakkan ke pihak lain.

“Jadi pekerjaan itu seolah-seolah proyek konstruksi, padahal membutuhkan keahlian khusus. Proses lelang pun, diduga sudah diarahkan,”pungkasnya.

Zainal Asikin/teraslampung

#dawamrahardjo #korupsibupatilampungtimur