Zainal Asikin/Teraslampung.com
Albar Hasan Tanjung , tersangka dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Radin Inten II bersama mantan Kadis Pendidikan Tauhidi dalam satu mobil tahanan Kejati , Selasa (17/5)BANDARLAMPUNG-Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Albar Hasan Tanjung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan(Landclearing) Bandara Radin Intan II,
Lampung Selatan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (17/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Way Kanan tersebut, bersama kuasa hukumnya Ahmad Handoko mendatangi Kejati Lampung sekitar Pukul 09.30 WIB. Dalam panggilan kedua pemeriksaan penyidik itu, tersangka Albar diperiksa dilantai I gedung Pidsus Kejati Lampung hingga Pukul 10.30 WIB bersama tersangka lainnya yaitu kuasa Direktur PT Daksina Persada, Budi Rahmadi.
Usai menjalani pemeriksaan, mantan Komandan Kodim Lampung Barat itu digiring ke dalam mobil tahanan Kejati warna hijau bernopol Be 2353 AY dan bergabung bersama Kepala Dinas Provinsi Lampung lainnya dalam kasus yang berbeda, yakni mantan Kadis Pendidikan Tauhidi dan Kadispora Sugiarto yang baru selesai menjalani sidang.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Albar Hasan yang juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Mesuji dan Staf ahli bidang kemasyarakatan Lampung itu mengaku, tidak bisa berbicara banyak khususnya secara hukum. Namun, dirinya hanya berpesan jika yang tahu hanya dirinya sendiri.
“Saya berbicara A, tetapi hati saya B, hanya saya yang tahu. Apa yang sudah saya lakukan di Lampung ini bisa tanya kepada semua orang di lampung,”kata Albar kepada wartawan sebelum masuk mobil tahanan.
Atas penahanan itu, kata Albar, dirinya tetap menghargai pekerjaan aparat penegak hukum dan tidak gentar dengan proses hukum yang berjalan.
“Biarkan aparat hukum bekerja, kami menghargai pekerjaannya. Inilah cara kerjanya, kami hargai. Saya legowo, nggak ada yang nggak legowo. Mati pun saya tidak takut,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Handoko kuasa Hukum Albar Hasan menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya itu seputar pekerjaan pembebasan lahan Bandara Radin Intan II.
“Penyidik juga mempertanyakan, mengenai substansi pokok persoalan. Artinya, pokok persoalan sudah ditanyakan dan pak Albar sudah menjawabnya. Ada sekitar 48 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik tadi,”kata dia.
Terpisah, sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Robert Tacoy mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas status tahanan penyidikan. Penahanan itu dilakukan, karena yang bersangkutan tidak kooperatif pada panggilan pertama dan dicurigai akan mempersulit penyidik dalam melakukan penyidikan.
“Pada panggilan kedua, penyidik berpendapat terdapat hal yang perlu dicurigai mempersulit penyidikan ke depan. Dari pekerjaan itu, ada senilai Rp3 Miliar pekerjaan yang tidak dilakukan dari total pagu Rp8,7 miliar tahun 2014 dan kerugian negara itu belum dikembalikan,”terangnya.