TERASLAMPUNG.COM — Komite Advokasi Layanan Kesehatan Masyarakat (KALKM) menggelar dengan Polresta Bandarlampung terkait perkembangan penyelidikan kasus malapraktik RS Urip Sumoharjo yang dialami Upik Roslina, Senin (14/11/20160.
Polresta Bandarlampung diwakili Kasatreskrim Kompol Deden Heksaputra dan penyidik Brigpol Hendro Wuryoko.
Dalam dialog itu Kasatreskrim mengatakan kasus yang menimpa Upik Rosalina harus diprioritaskan.
“Saya sudah memerintahkan penyidik untuk menangani lebih fokus, serius, dipercepat, dan tuntas,” kata Deden.
Brigpol Hendro Wuryoko menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari saksi pelapor dan saksi dari pihak rerlapor. Saksi pelapor adalah Sely Fitriani (anak korban), Khairuddin (suami korban). Sedangkan saksi dari pihak terlapor yang telah diperiksa antara lain dr. Suharsono, SP.S., dr. Ridhuan, SP.PD., dr. Helmi Muchtar, SP.PM., dan dr. Yulisna (spesialis kulit dan kelamin).
Hendro mengatakan, setelah memeriksa saksi-saksi tersebut penyidik berencana akan memeriksa saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (16/11/2016).
“Setelah pemeriksaan Ahli tersebut Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk perkara tersebut,” kata Hendro.
Koordinator KALM, Dedi Damhudi, mengatakan dialog dengan Polresta Bandarlampung itu untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara pidana dugaan malapraktik RS Urip Sumoharjo dalam kasus meninggalnya Upik Rosalin.
Dedi mengapresiasi upaya yang telah dilakukan dan akan dilakukan Polresta Bandarlampung ke depan terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RS Urip Sumoharjo tersebut.
“Keluarga korban siap membantu pabila penyidik Polresta Bandar Lampung dalam upayanya mengungkap kebenaran peristiwa yang diperiksa memerlukan otopsi/pemeriksaan jenazah. Keluarga juga serta siap berkoordinasi jika dibutuhkan keterangan-keterangan saksi lainnya,” kata Dedi.