Dugaan Pelanggaran, Dinas PMPTSP Bandarlampung akan Panggil Manajemen Angel’s Wing

Cafe dan Resto Angel's Wing di jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung
Cafe dan Resto Angel's Wing di jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandarlampung akan memanggil manajemen Cafe dan Resto Angel’s Wing terkait dugaan pelanggaran izin dan kesepakatan dimana ditemukan menjual minuman keras golongan B dan C serta tidak menghadirkan DJ dengan house music.

Kepala Dinas PMPTSP Bandarlampung, Muhtadi A Temenggung, menjelaskan terkait pemberitaan dimana diduga Anggel’s Wing melanggar izin dan kesepakatan yang diberikan Pemkot, pihaknya secepatnya akan memanggil manajemen Angel’s Wing.

“Kami mendapat informasi itu dari media, dimana Angel’s Wing menjual minuman golongan B dan C juga menghadirkan DJ. Untuk itu kami akan memanggil pihak Angel’s Wing secepatnya,” katanya di Kantor Pemkot Bandarlampung, Selasa, 10 Oktober 2023.

Menurutnya, menghadirkan DJ dengan memutar house music dan menjual minuman keras golongan B dan C merupakan pelanggaran kesepakatan antara Angel’s Wing dengan Pemkot Bandarlampung.

“Pada pembukaan ke dua, pihak manajemen Angel’s Wing yaitu PT Asia Gemilang Bersama. Mereka sudah buat pernyataan lho di atas materai yang antara lain isinya tidak ada DJ juga tidak menjual minuman keras golongan B dan C,” kata Muhtadi.

Saat ditanyakan apakah Dinas PMPTSP akan melakukan tindakan tegas dengan menutup kembali Cafe dan Resto Angel’s Wing. Muhtadi mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta melakukan tindakan tegas itu.

“Kami (pemerintah) tidak akan buru-buru mengambil tindakan seperti itu, pertama karena jangan sampai kota kita dapat nilai buruk dari investor. Kedua dengan adanya investor berarti terbukanya peluang lapangan pekerjaan dan pendapatan juga bagi pemerintah dari pajak makanan dan minuman,” jelasnya.

“Atas dasar itu, kami melakukan pembinaan dan meningkatkan pengawasan tujuannya agar semua pengusaha memahami aturan misalnya tentang jam operasional mereka,” pungkasnya.

Dandy Ibrahim