Dugaan Pelanggaran Pengisian Jabatan Kadis Dikbud, Ombudsman akan Panggil Sekda Pringsewu

Nur Rakhman Yusuf
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung akan memanggil Sekda Pringsewu dalam waktu dekat. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan secara mendalam terkait tindaklanjut pengaduan masyarakat mengenai pengisian jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pringsewu yang dilaksanakan pada Desember 2016 lalu.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Penjabat Bupati, dan sudah diberikan tanggapan.

“Dari salinan dokumen berupa SK Panitia yang dilampirkan diketahui bahwa Ketua Timnya adalah Sekda Pringsewu. Untuk itu, kami akan mendalami keterangan yang akan diberikan. Kami sedang persiapkan surat panggilan untuk Sekda Pringsewu, dalam waktu dekat akan kami layangkan,” kata Nur Rakhman Yusuf, Minggu (12/02).

Nur Rakhman menuturkan, Ombudsman telah menerima pengaduan masyarakat atas nama Heri Iswahyudi pada Januari 2017 lalu. Pengaduan itu terkait adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam pengisian jabatan Kadisdikbud Pringsewu atas pemberlakuan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,

“Setelah PP 18/2016 diberlakukan, struktur organisasi dan lembaga di daerah mengalami perubahan karena harus mengacu pada PP tersebut. Akibatnya ada perangkat daerah yang dipecah dan digabungkan, dan ada juga yang tidak mengalami perubahan secara signifikan,” paparnya.

Perubahan itu, lanjut Nur Rakhman, membawa konsekuensi bertambah atau berkurangnya formasi jabatan pimpinan tinggi, misalnya saja untuk perangkat daerah yang dipecah maka formasi jabatan pimpinannya akan bertambah, sementara perangkat daerah yang digabungkan membuat formasi jabatan pimpinannya berkurang,

“Sebenarnya terkait pengisian jabatan pimpinan perangkat daerah karena pemberlakukan PP 18/2016 sudah secara lugas diatur Pasal 124 ayat (4) PP tersebut. Dimana pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan,” jelasnya.

Menurut Nur Rakhman, ketentuan Pasal 124 ayat (4) PP 18/2016 tersebut juga diperjelas dengan Surat Menteri PAN dan RB Nomor: B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia.

“Surat Menteri PAN dan RB menjelaskan bagaimana pengisian jabatan pimpinan tinggi yang dikukuhkan, dan bagaimana mekanismenya,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam Surat tersebut juga dijelaskan bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan sebagai akibat adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit kerja) atau yang urusan dan kewenangannya beralih ke pemerintahan yang lebih tinggi, pejabat tersebut akan mengikuti job fit (uji kesesuaian) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi yang lowong, “Job fit dilakukan oleh Tim Evaluasi yang berasal dari unsur Baperjakat dan dapat pula dibantu dari unsur lainnya. Setelah pelaksanaan pengukuhan dan job fit selesai ternyata masih juga ada jabatan pimpinan tinggi yang lowong, baru kemudian dilakukan seleksi terbuka sesuai PermenpanRB Nomor 13 Tahun 2014,” lanjutnya.

“Dari keterangan Heri, yang bersangkutan tidak dikukuhkan sebagai pejabat pimpinan tinggi, padahal sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Pariwisata (Kadisdikbudpar) sejak 2014, melainkan diharuskan mengikuti job fit, jika tidak ikut job fit dianggap mengundurkan diri, Sdr. Heri mengeluhkan proses pelaksanaan job fit oleh Tim Evaluasi (berasal dari unsur Baperjakat dan unsur lainnya) yang tidak transparan, dengan hasil job fit yang tidak transaran tersebut Sdr. Heri kemudian dimutasikan menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi yang menurut Sdr. Heri tidak sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya. Padahal menurut PP 18/2016 dan Surat Menteri PAN dan RB seharusnya hanya dikukuhkan saja dengan pertimbangan Baperjakat,” pungkasnya.

Gubernur Diminta Tegas

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung juga menyampaikan pengaduan Heri Iswahyudi kepada Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. Ombudsman dalam suratnya meminta Gubernur Lampung dapat memberikan perhatian terhadap permasalahan tersebut.

“Pada akhir Januari 2017, kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur Lampung melalui Asisten III. Tujuannya untuk mengingatkan terkait fungsi pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah kabupate/kota yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sesuai Pasal 110 ayat (2) PP 18/2016,” tegas Nur Rakhman.

“Kami berharap, Bapak Gubernur Lampung juga memberikan tindak lanjut atas pengaduan Sdr. Heri, dan bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pengisian jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Pringsewu. Namun sayang, sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan informasi atas tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Pak Gubernur,” imbuhnya.