Dugaan Pelecehan Seksual di MAN 1 Kotabumi, Oknum Guru Dinonaktifkan

MU saat diperiksa di Polres Lampung Utara, beberapa waktu lalu.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Kementerian Agama Lampung Utara telah menonaktifkan sementara Mu (54), oknum guru MAN I Kotabumi yang diduga tersangkut kasus pencabulan‎ terhadap salah seorang siswinya yang berinisial LM.

“Kami (Kemenag) sudah memanggil Kepala MAN I Kotabumi dan korban (LM) untuk dimintai keterangannya (seputar persoalan itu). Sementara ini, yang bersangkutan (oknum guru) akan diberhentikan sementara,” kata Kepala Kemenag Lampung Utara, Budi Cipto Utomo, Selasa (25/10/2016)‎.

Budi menuturkan, pihaknya sangat menyesalkan terjadinya dugaan perbuatan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru tersebut jika memang perbuatan itu terbukti benar di kemudian hari. Terlebih, dugaan perbuatan pelecehan itu dilakukan terhadap siswi di sekolah tersebut yang notabene masih di bawah umur.

“‎Saya sangat menyesalkan adanya (kasus) pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” tandasnya.

Lantaran tak terima dengan perbuatan tak senonoh dari seorang gurunya beberapa waktu lalu, LM (15), siswi kelas X MAN I Kotabumi, Lampung Utara, melaporkan‎nya ke Polres, Senin (24/10/2016).

Dugaan aksi pencabulan terjadi di dalam sebuah tenda saat korban dan tersangka mengikuti kegiatan perkemahan pada Sabtu pagi (15/10/2016). Laporan korban tertuang dalam laporan dengan nomor 976/X/POLDA LAMPUNG/ RES LU tertanggal 24 Oktober 2016‎.

Kasat Reskrim Polres, AKP. Supriyanto Husin menuturkan, aksi tersangka Mu dilakukan di dalam tenda saat korban sedang mengikuti perkemahan Cendika di daerah Prokimal‎, Kotabumi Utara, Sabtu (15/10/2016).

Saat itu, korban merasa tak enak badan dan meminta diobati oleh tersangka, Mu. ‎Saat sedang mengobati korban itulah dugaan pencabulan itu terjadi.

Menurut pengakuan korban, oknum gurunya tersebut diduga telah meraba – raba payudara. Saat kejadian korban tidak berani berteriak karena sangat ketakutan.