Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN–BAP, Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan ditahan di Rutan Mapolres Lampung Selatan, Kamis (17/2/2022). Penahanan dilakukan setelah penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menyerahkan berkas kasus dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) tersebut, sebelumnya akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Karena lokusnya berada di Lampung Selatan, maka pelimpahan Tahap II dilakukan di Kejaksan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung saat dikonfirmasi teraslampung.com membenarkan hari ini dilakukan pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus pelecehan seksual dengan tersangka Kades Rawa Selapan berinisial BAP.
“Ya benar, pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) telah dilakukan siang hari ini,”ujarnya, Kamis (17/2/2022).
Pelimpahan Tahap II tersebut, kata Kombes Pol Reynold, tidak jadi di Kejati Lampung, melainkan di Kejari Lampung Selatan. Hal itu dilakukan, setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung.
“Saat pelimpahan, tersangka BAP diantar atau didampingi dengan kuasa hukumnya,”tandasnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana saat dikonfirmasi melalui ponselnya juga membenarkannya. Ia mengatakan, pelimpahan Tahap II dengan tersangka BAP Kades Rawa Selapan itu dilakukan di Kejari Lampung Selatan, karena locusnya berada di sana (Lampung Selatan).
“Karena lokusnya ada di Lampung Selatan, jadi pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) di Kejari Lampung Selatan,”kata dia kepada teraslampung.com.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus pelecehan seksual Kades Rawa Selapan berinisial BAP dari tim penyidik Polda Lampung.
“Benar, kami telah menerima pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Lampung sekitar pukul 14.00 WIB, siang tadi,”ujarnya.
Selanjutnya, kata Dwi, tersangka BAP dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini tanggal 17 Februari hingga 8 Maret 2022. Penahanan tersangka itu dilakukan, setelah penyerahan tersangka BAP dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung yang menangani perkara tersebut.
“Untuk penahanan tersangka Kades BAP, kita titipkan di Rutan Mapolres Lampung Selatan,”jelasnya.
Dwi menambahkan, setelah selesai proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka Kades BAP tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II untuk segera disidangkan.
“Yang jelas, secepatnya berkas perkaranya akan kita limpahkan ke PN Kalianda untuk segera disidangkan,”pungkasnya.
Diketahui, berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka Bagus Adi Pamungkas (BAP), oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan dinyatakan lengkap (P21) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat (11/2/202).
Dalam perkara tersebut, oknum Kades Rawa Selapan dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun karena melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20), mantan staf desanya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala desa (Kades) di Lampung Selatan di wilayah Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang takain staf desanya.
Aksi pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan terduga pelaku oknum Kades itu lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulan desa.
Mencuatnya dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya dan munculnya pemberitaan di media. Saat itulah menjadi ramai perbincangan warga masyarakat desa Rawa Selapan, dan warga desa lainnya di Kecamatan Candipuro dan Kecamatan lainnya di Lampung Selatan.