Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Pimpinan DPRD, Ini Bantahan Partai Golkar

Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung membantah soal kabar pemalsuan tanda tangan pimpinan Dewan.
Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung membantah soal kabar pemalsuan tanda tangan pimpinan Dewan.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung,  Tony Eka Candra, mengklarifikasi tudingan  pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan anggota Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari.

Menurut Tony, isu pemalsuan tanda tangan yang berkembang dimedia sosial merupakan pergeseran isu utamanya, yaitu bagaimana DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melaksanakan fungsi pengawasan terhadap seleksi Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung.

“Hari ini kami sudah mendengar langsung keterangan dari Anggota Fraksi Partai Golkar yang saat ini duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari. Ia telah menjelaskan secara gamblang dan detail. Akibat isu tersebut, Ririn Kuswantari merasa tersakiti, teraniaya, terzolimi,” kata Tony,  Senin (15/10/2018).

Tony menegaskan, terkait Seleksi Jabatan Tinggi Madya yang dilakukan indikasinya terbuka tetapi tertutup.

“Karena kepala daerah seyogyanya memberikan kesempatan sebesar-besarnya dan peluang yang sama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memenuhi peraturan perundangan-undangan untuk mengikuti seleksi tersebut, dan seleksi yang ada terindikasi tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan MENPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Instansi Pemerintah,” katanya.

Menurut Tony, aturan perundangan tersebut menyatakan bahwa, Pengisian Jabatan Tinggi Madya, baik itu di Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Lembaga Nonstruktural dan Instansi Daerah, dilakukan secara terbuka, kompetitif, adil dan setara.

“Tidak boleh melakukan diskriminasi dan nepotisme. Pada awalnya sebanyak 9 orang yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi, tetapi yang mendapat rekomendasi dari Gubernur ada 4 orang, dan ini perlu dipertanyakan oleh Anggota Dewan,” jelas Tony.

Tony juga menyoroti beberapa nama yang tidak masuk dalam rekomendasi Gubernur Lampung seperti Kherlani dan Fahrizal Darminto yang dinilai berprestasi, dan tidak pernah memiliki permasalahan didalam menjalankan tugas dan pengabdian selama ini.

“Saya mencontohkan Pak Kherlani, saat ini pangkatnya paling tinggi golongan 4-E dan dia tidak pernah ada permasalahan didalam menjalankan tugas dan pengabdianya selama ini tetapi tidak mendapat rekomendasi dari Gubernur, kemudian Pak Fahrizal Darminto yang saat ini pangkatnya golongan 4-D, juga sudah mengikuti Lemhanas dan tidak pernah ada permasalahan selama menjalankan tugas dan Pengabdianya dijajaran Pemerintahan Provinsi Lampung, juga tidak mendapatkan rekomendasi dari Gubernur,” kata dia.

Anggota Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari yang juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan, terkait adanya tanda tangan yang dipindai (scaning) bukan dilakukan oleh dirinya, akan tetapi murni kelalaian staf yang perlu pembinaan.

“Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak pernah melakukan atau memerintahkan siapa pun untuk memalsukan tanda tangan Pak Johan Sulaiman selaku Wakil Ketua Dewan. Saya juga sudah sampaikan kepada Fraksi Partai Golkar secara detail.Persoalan ini akan segera saya laporkan kepada Badan Kehormatan Dewan dan berharap proses seleksi Jabatan Tinggi Madya dilingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung dapat berlangsung, terbuka, kompetitif, adil, dan setara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Ririn.