Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lamsel, Damar-LAdA akan Investigasi

Ilustrasi pemerkosaan. Sumber: tempo.co
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG--Lembaga advokasi perempuan (Damar) dan Lembaga advokasi anak (LAdA) Lampung  merespons kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dan perdagangan orang terhadap korban, Mawar (bukan nama sebenarnya, 12 tahun), siswi kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) di  Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut  telah dilaporkan ayah korban bersama korban ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lampung Selatan. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B-1022/X/2021/SPKT/Sek CDP/Polres Lamsel/Polda Lampung tanggal 18 Oktober 2021.

Direktur eksekutif Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita Pratiwi, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kepada salah satu anggota kepolisian sektor setempat (Candipuro) yang saat itu mengetahui kejadian sebenarnya dari korban langsung, tidak melakukan upaya hukum terhadap pelaku justru mau dilakukan upaya mediasi melalui Rembuk Pekon.

“Kami sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut, dan ini yang harusnya menjadi catatan Polda Lampung untuk memperkuat penegakkan hukum jajarannya di tingkat Polres dan Polsek mengenai penanganan kasus anak dibawah umur,”kata Ana kepada teraslampung.com, Senin (24/1/2022)

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan cara pandang yang responsif kepada korban.

“Terkadang juga, orangtua tidak punya pengetahuan hukum yang baik dan pengetahuan mengenai hak-hak perempuan dan anak yang akhirnya mengikuti keputusan dari penegak hukum. Sebab itu, kami akan  segera melakukan investigasi dengan turun langsung  Candipuro,” katanya.

Ana mengatakan, pihaknya perlu tahu apa yang dibutuhkan oleh korban dan keluarganya serta langkah-langkah apa yang harus dilakukan.

“Yang jelas, kami siap melakukan pendampingan terhadap korban dan kami juga akan investigasi dengan turun langsung ke sana (Candipuro) untuk mendengar langsung apa yang jadi kebutuhan korban dan keluarganya,”terangnya.

Kalau yang menjadi kebutuhan utamanya pemulihan psikisnya, lanjut Ana, maka itu tindakan utama yang akan dilakukan begitu juga mengenai proses hukumnya. Hal itu kita lakukan, setelah upaya-upaya pemulihan psikis korban telah dilakukan.

Selanjutnya upaya lain yang dilakukannya, berkordinasi ke Polres Lampung Selatan yakni memberikan dorongan dalam upaya penanganan terhadap kasus perempuan dan anak agar lebih responsif.

“Jika tidak ada perkembangan kasusnya, kami (DAMAR) dan LAdA Lampung akan mendesak Polda Lampung untuk mengambil alih kasus tersebut,”tandasnya.

Terkait kasus kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan terlebih lagi khususnya kepada anak dibawah umur, Polda Lampung sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya bahwa kasus tersebut menjadi target prioritas dan harus segera ditindaklanjuti.