TERASLAMPUNG.COM–Pengacara dari Kantor Hukum Graha Yusticia meminta Polresta Bandarlampung serius dalam menangani kasus dugaan pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami oleh TR (21) yang diduga dilakukan oleh R, seorang satpam di Central Plaza Bandarlampung, pada 7 November 2020 lalu.
Laporan ke Polresta Bandarlampung sudah disampaikan korban beberapa jam setelah kejadian. Namun, sampai hari ini belum ada tanda-tanda perkembangan penanganan kasus. Indikasinya, masih ada saksi yang belum diperiksa.
“Kami berharap penyidik Polresta Bandar Lampung dapat memaksimalkan penanganan kasus ini. Saksi yang belum diperiksa harus segera diperiksa,” kata Yunika Hadiani, salah satu pengacara Kantor Hukum Graha Yusticia saat konferensi pers di Kantor Law Firm Graha Yusticia, Bandarlampung Kamis, 17 Desember 2020.
Selain itu, kata Yunika, hasil visum korban hingga kini belum keluar dari Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUAM).
“Biasanya untuk perkara pencabulan atau kekerasan seksual hasil visum hanya membutuhkan waktu beberapa minggu saja, namun ini sudah satu bulan belum juga keluar hasil visumnya,” kata Yuni.
Yunika mengatakan, selain jadi korban pencabulan T juga nyaris menjadi korban pemerkosaan. Korban T juga mengalami kekerasan fisik diduga karena dibanting oleh R.
“Korban mengalami luka memar di paha, lutut kiri, dan punggung. Ia mengaku kepalanya pusing setelah dibanting,” katanya.
Frisilia S. Devitasari, pengacara lainnya, mengatakan seharusnya penyidik juga dapat mendalami rekaman CCTV di Gedung pusat perbelanjaan Central Plaza Kota Bandarlampung.
“D dalam irekaman CCTV di lantai 5 tersebut terlihat jelas korban T sedang ditarik-tarik oleh R. Peristiwa tersebut seharusnya didalami apa motivasi R menarik-narik tangan korban T,” ujarnya.
Menurut Frisilia, seharusnya rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional yang baru berakhir pada 10 Desember 2020 lalu dapat dijadikan momentum pihak Polresta Bandarlampung untuk menangani dugaan kasus ini lebih serius dan lebih maksimal lagi.
“Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan adalah persoalan serius. Apa lagi saat ini korban mengalami trauma. Ironisnya, hal itu dilakukan oleh satpam yang seyogyanya memberikan keamanan di lingkungan kerja,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan minimnya upaya perlindungan terhadap pekerja perempuan di lokasi mall tempat korban bekerja.
“Seharusnya mal tempat korban bekerja bukan hanya memberikan kenyamanan tetapi juga keamanan dari potensi terjadinya kekerasan seksual terhadap pekerjanya, terutama pekerja perempuan,” kata dia.
Untuk diketahui, TR merupakan sales promotion girl (SPG) di salah satu konter di pusat perbelanjaan Central Plaza. Ia diduga menjadi korban pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh R, satpam Hypermart pada 7 November 2020 sekitar pukul 14.20 WIB.
Dandy Ibrahim