TERASLAMPUNG.COM — Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan terkait dengan limbah cat dari Toko Mitra Dempo, Pemkot Bandarlampung harus memeriksa toko tersebut.
“Dinas Lingkungan Hidup harus memeriksa kelengkapan perizinan lingkungan hidup Toko Mitra Dempo, kemudian turun ke lapangan,” katanya, Selasa 16 Juni 2020.
BACA: Warga Kedaton Keluhkan Pencemaran Way Penengahan
Tujuan turun ke lapangan itu, kata Irfan, untuk memeriksa dugaan pencemaran lingkungan apakah termasuk limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
“Apabila ditemukan fakta-fakta di lapangan bahwa limbah tersebut B3, Pemkot harus tegas memberikan sanksi sesuai dengan UU nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 34,” jelasnya.
“Selain pasal 34 Juga pasal 35, 69, 76 sedangkan soal denda dan sangsi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan diatur di pasal 98 dan 109,” kata Irfan.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Syahriwansyah mengungkapkan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk memeriksa kelengkapan izin serta limbah yang dibuang oleh Toko Mitra Dempo.
“Saya sudah tandatangani SPT (surat perintah tugas) untuk untuk tim turun langsung ke lapangan dan hasil dari lapangan itu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
UU Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebenarnya sudah menjelaskan tentang tata kelola lingkungam. Pada Pasal 34 Ayat (1) disebutkan “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL”.
Pada Ayat (2) disebutkan “Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL”.
Pasal 35 Ayat (1): “Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup”.
Pasal 69 Ayat (1) huruf (e & f): “Setiap orang dilarang: e. membuang limbah ke media lingkungan hidup; f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup”;
Pasal 76 Ayat (1): “Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan”.
Pasal 87 Ayat (1): “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu”.
Pasal 98 Ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Pasal 109: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Ada juga PP Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pada Pasal 3 Ayat (1) disebutan: Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.
Pasal 12 Ayat (1): Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.
Ayat (2) : Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpannya.
Ayat (3): Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3.
Dandy Ibrahim