Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–DPRD Lampura memastikan akan terus mengusut tuntas dugaan Pengemplangan Pajak Penerangan Jalan di PLN Unit Layanan Pelanggan Bumi Abung, Lampung Utara. Sayangnya, penguraian benang kusut dalam PPJ terkendala jumlah pasien Covid-19 yang kian meningkat.
“Pembahasan tentang dugaan pengemplangan PPJ masih berlanjut, tapi sekarang ditunda dulu karena suasana tidak mendukung,” jelas Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara, Joni Bedyal, Kamis (17/9/2020).
Keputusan untuk menunda ini terpaksa dilakukan karena jumlah warga yang terpapar Covid-19 menunjukkan tren peningkatan. Pembahasan mengenai PPJ akan kembali dilakukan setelah angka pasien Covid-19 menurun. Pihak terkait seperti PLN dan lainnya akan kembali mereka panggil.
“Yakinlah, kami akan tetap mengusut persoalan ini karena jika ini benar maka hal ini sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, rapat gabungan Komisi II dan III bersama pihak PLN dan lainnya pada Kamis siang (10/9/2020) terpaksa ditunda. Penundaan dikarenakan pihak PLN tidak dapat memberikan data seperti yang diinginkan oleh pihak legislatif. Selain itu, data yang disampaikan oleh perwakilan PLN dalam Rapat Dengar Pendapat itu ternyata berbeda jauh dengan data yang disampaikan oleh manajer ULP Bumi Abung sebelumnya.
Berdasarkan keterangan dari perwakilan PLN, Ilyas, jumlah pelanggan listrik Lampung Utara berjumlah 91.867 pelanggan. Ke-91.867 pelanggan ini terdiri dari 87.825 pelanggan rumah tangga, 2.075 pelanggan sosial (rumah ibadah), 1.858 pelanggan bisnis, 37 pelanggan industri, 71 pelanggan listrik dari pemerintah, 1 pelanggan listrik tarif premium.
Data yang disampaikan ini jelas berbeda jauh dengan data yang disampaikan oleh Manajer PLN ULP Bumi Abung, Benni Adenata pada Rabu (2/9/2020). Kala itu, ia menyebutkan berdasarkan data terakhir mereka bahwa total pelanggan listrik khusus Lampung Utara berjumlah 140 ribu. Artinya terdapat selisih sekitar 50.000 ribu pelanggan jika data keduanya dibandingkan satu sama lain.
Jika merujuk keterangan Benni tersebut maka total PPJ yang dihasilkan perkiraannya mencapai Rp4,4 Miliar/bulannya atau Rp53,7 Miliar di tahun 2019. Perkiraan ini berasal dari perhitungan persentase PPJ dan total pelanggan serta biaya pemakaian yang mengambil tarif ‘tengah’ Rp400 ribu per pelanggan untuk memudahkan perhitungan.
Dengan besaran perkiraan perhitungan PPJ yang didapat maka hal ini diduga tidak sesuai dengan PPJ yang disetorkan ke Pemkab Lampung Utara. Untuk tahun 2019, PPJ yang disetorkan kepada pihak pemkab hanya Rp18 Miliar. Artinya, diduga terdapat selisih Rp35 an Miliar dari perolehan PPJ yang didapat dan penyetoran PPJ ke pemkab pada tahun tersebut.