Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi-Pemerintah Desa Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara membantah jika surat keterangan izin usaha penjualan BBM yang diterbitkan untuk terduga pelaku penimbunan BBM (Jailani) disebut – sebut melanggar aturan. Sebab, pada tahun – tahun tersebut, usaha penjualan BBM eceran diperbolehkan oleh pemerintah.
“Sepengetahuan saya dulu, setiap pedagang/ pengecer BBM.itu diizinkan. Namun, itu hanya bagi masyarakat yang memang benar sebagai pedagang minyak eceran,” kata Kepala Desa Kalibalangan, Reza Suendra, Selasa sore (20/9/2022).
Alasan ini jugalah yang membuat mereka menerbitkan surat keterangan izin usaha sebagai pengecer BBM untuk Jailani pada tahun 2016 silam. Keberadaan surat izin itu sangat dibutuhkan oleh yang bersangkutan. Sebab, surat itu akan dipergunakannya untuk meminjam uang di bank.
“(Tujuan Jailani memint surat izin usaha itu) untuk mengambil bank sebagai syarat bahwa memang benar ia memiliki usaha menjual minyak eceran untuk warga Desa Kalibalangan,” jelasnya.
Meski telah mengantongi surat dari mereka, namun yang bersangkutan disebut olehnya masih harus mengurus izin usaha yang sebenarnya di instansi terkait. Surat mereka itu hanyalah dasar untuk mengurus izin usaha jenis tersebut.
“Izin yang dimiliki oleh pak Jailani itu juga sudah kedaluwarsa karena setelah adanya aturanbaru yang melarang usaha tersebut. Dinas juga tidak lagi menerbitkan izin untuk usaha itu,” kata dia.
Saat disinggung mengenai adanya temuan jika yang bersangkutan menjual BBM ecerannya ke luar desa, Reza mengatakan, hal itu di luar kewenangannya. Mungkin karena ini jugalah yang bersangkutan ditangkap oleh pihak kepolisian belum lama ini.
“Kalau soal BBM-nya dijual ke mana – mana, itu bukan kewenangan kami. Ada penegak hukum makanya beliau ditangkap,” kilahnya.
Sebelumnya, surat keterangan izin usaha penjualan BBM yang dikantongi oleh Jailani diduga tidak sesuai aturan. Surat keterangan izin usaha itu dikeluarkan oleh Kepala Desa Kalibalangan pada tahun 2016 silam.
Pernyataan mengenai ketidakabsahan surat izin itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara, Sri Mulyana dan Kepala Dinas Perdagangan, Hendri. Bahkan, menurut mereka, kepala desa telah melampaui kewenangannya dengan menerbitkan izin tersebut. Padahal, kriteria penjual BBM berikut kewenangan untuk mengeluarkan izinnya telah secara jelas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Jailani sendiri diamankan oleh pihak Polres dan TNI lantaran diduga telah menimbun BBM solar dan pertalite di gudang miliknya di desa tersebut pada awal pekan lalu. Sebanyak 2.010 liter bahan bakar minyak/BBM jenis solar dan pertalite ditemukan di sana. Ribuan liter solar dan pertalite itu ditemukan dalam 67 jeriken. Dari ke-67 jeriken itu, 52 di antaranya merupakan BBM jenis solar. Sementara sisanya adalah BBM dengan jenis pertalite.