Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan, Ini Kata Sekretaris LKS Disabilitas Lamsel

Ilustrasi penyandang disabilitas.(SHUTTERSTOCK/BRO.VECTOR)
Ilustrasi penyandang disabilitas.(SHUTTERSTOCK/BRO.VECTOR)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN–Sekretaris LKS penyandang disabilitas Merbau Mataram, Lampung Selatan, SR, saat dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan UEP, Covid-19, ASPD maupun kursi roda, membantah semua tuduhan tersebut.

SR mengakui, mengetahui adanya dana-dana bantuan tersebut, tapi ia tidak mengetahui sama sekali apakah dana-dana bantuan tersebut disalurkan atau tidak oleh ketuanya tersebut kepada anggota LKS disabilitas selaku penerima manfaat.

“Apa yang disangkakan teman-teman LKS disabilitas ke saya itu, tidaklah benar. Saya memang sekretaris, tapi saya tidak tau sama sekali dana bantuan itu disalurkan atau tidak karena semua dana bantuan yang pegang ketua semua dan yang mengatur juga dia (ketua) semua. Jadi dugaan penyelewengan dana bantuan ke saya itu tidaklah benar,”kata SR kepada teraslampung.com, Rabu (20/1/20221).

SR menceritakan, memang benar adanya bantuan dana UEP dari Kemensos RI untuk 30 anggota LKS disabilitas Lampung Selatan, dimana masing-masing disabilitas menerima bantuan senilai Rp 5 juta. Saat disalurkan memang, tidak berupa uang tunai tapi barang atau alat kerja sesuai dengan kebutuhan dari 30 anggota disabilitas tersebut.

“Saat dana bantuan UEP itu keluar, memang saya diajak sama ketua saya itu dan juga bendahara pergi belanja alat-alat. Tapi saya ikut hari pertama saja saat belanja alat-alat itu, selanjutnya saya tidak ikut,”ujarnya.

Alat-alat kerja yang dibelanjakan dari dana bantuan UEP itu, kata SR, kemudian dibagikan ke 30 anggota LKS disabilitas termasuk dirinya yang juga menerima bantuan itu yakni di kediaman Lsi (bendahara) di Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo.

“Saat itu saya sempat bertanya dengan ketua saya, inikan dana bantuanya Rp 5 juta, tapi alat-alat yang dibelanjakan nilainya kok tidak sampai Rp 5 juta. Lalu ketua saya ini bilang, sudah diam saja dan terima saja bantuannya,”ucapnya.

Mengenai bantuan dana Covid-19 untuk 33 anggota LKS disabilitas, Lanjut SR, bantuan itu disalurkan langsung dengan mendatangi rumah-masing anggota LKS disabilitas selaku penerima manfaat tersebut. Diakuinya, ia diajak dengan ketuanya saat memberikan bantuan dana Covid-19 tersebut. Tapi ia tidak mengetahui, berapa jumlah dananya dan berapa nominal yang harus diterima 33 anggota LKS disabilitas tersebut.

“Awalnya, bantuan dana Covid-19 diberikan Rp 300 ribu satu orang anggota. Begitu dua hari setelah dibagikan, inikan rame karena bantuan yang diberikan harusnya Rp 600 ribu. Lalu ketua saya mengajak saya lagi keliling ke rumah 30 anggota disabilitas memberikan sisa dana Rp 300 ribu itu,”kata dia.

SR juga membenarkan mengenai adanya dana bantuan ASPD dari lembaga Cibinong, nilainya kurang lebih sekitar Rp 70 juta. Bantuan itu, diperuntukkan 35 anggota LKS disabilitas dimana masing-masing mendapat bantuanya senilai Rp 2 juta.

“Dana bantuan ASPD itu di ambil di bank BRI Kalianda Desember 2020 lalu. Saat mengambil dana itu, memang saya diajak dengan dia (ketua). Tapi saya tidak tau sama sekali, apakah dana bantuan itu sudah diberikan atau tidak kepada 35 anggota LKS disabilitas tersebut,”bebernya.

Sementara mengenai dana bantuan pengadaan kursi roda, SR mengaku justru tidak mengetahui sama sekali mengenai adanya bantuan tersebut.

“Kalau soal bantuan dana kursi roda, sama sekali saya tidak tahu. Yang jelas, semua dana-dana bantuan dia (ketua) semua yang pegang dan mengaturnya. Saya selaku sekretaris, sama sekali tidak tau begitu juga dengan bendahara kami pun sama tidak tahu juga. Meski saat pencairan dana bantuan itu saya dan bendahara pernah diajak, tapi kami berdua tidak tahu sepenuhnya kemana dana bantuan itu,”jelasnya.

Saat disinggung apakah dirinya pernah diberi uang dengan ketuanya tersebut selama menjadi pengurus di lembaga LKS disabilitas tersebut. SR mengakui, dirinya pernah diberi uang, namun ia tidak tau maksud dari uang yang diberikan oleh ketuanya apakah dari dana bantuan atau dana pribadi ketuanya tersebut.

“Ya saya pernah dikasih uang sama dia (ketua) Rp 1 juta, dan pernah juga dikasih Rp 500 ribu. Tapi saya tidak tau maksud dikasih uang itu, saat saya tanya kata dia (ketua) sudah terima aja rezeki ,”tandasnya.

Sementara ketua LKS penyandang disabilitas Merbau Mataram, Lampung Selatan berinisial To, ketika dihubungi teraslampung.com melalui ponselnya untuk mengkonfirmasikan dugaan penyelewengan dana tersebut, tidak merespon atau menjawab meski ponselnya dalam kondisi aktif.

Begitu juga ketika ditanya beberapa hal terkait hal tersebut melalui pesan WhatsApp, meski sudah dibaca namun yang bersangkutan (To) tidak juga memberikan balasan jawaban.