Dugaan Penyimpangan Dana Simpan Pinjam Rp1,3 Miliar, Kades Abung Tengah Diperiksa Kejari
Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara mulai memeriksa sejumlah kepala desa di Kecamatan Abung Tengah terkait permasalahan dana simpan pinjam eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat t...

Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara mulai memeriksa sejumlah kepala desa di Kecamatan Abung Tengah terkait permasalahan dana simpan pinjam eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 silam.
Pantauan di lokasi, Jumat siang (24/6/2022), sejumlah kepala desa dan mantan penjabat kepala desa terlihat mendatangi kantor tersebut. Salah satu di antaranya Kepala Desa Pekurun Utara, Wahidin.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar satu jam lamanya, Wahidin membenarkan jika mendapat pertanyaan dari pihak kejaksaan mengenai yang berkaitan dengan dana simpan pinjam tersebut. Apa saja yang diketahuinya telah ia sampaikan.
Pertanyaan itu di antaranya mengenai jumlah warga Desa Pekurun Utara yang ikut meminjam dana tersebut, dan berapa jumlah kelompok simpan pinjam desa mereka yang juga meminjam dana itu.
“Kalau warga saya, tidak ada yang minjam, tapi kalau kelompok simpan pinjam perempuannya ada dua. Itu seingat saya,” terangnya.
Hingga pukul 16.20 WIB, pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung. Masih belum ada tanda – tanda jika akan segera selesai. Dengan demikian, belum didapat keterangan apapun dari pihak kejaksaan seputar pemeriksaan tersebut.
Pada Selasa (17/5/2022), Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara (Lampura), I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, permasalahan dana eks PNPM Abung Tengah akan segera dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus. Pelimpahan itu dikarenakan mereka menemukan adanya indikasi mengenai kerugian negara akibat persoalan ini.
Menurut I Kadek, alasan pelimpahan kasus ini sendiri dikarenakan hasil penyelidikan mereka menemukan indikasi kuat adanya kerugian negara dalam program tersebut. Sumber dana dari program ini adalah dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat dengan total Rp1,3 miliar lebih. DAPM ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Usaha Bersama antardesa (Bumades ) ABT Holding Company Abung Tengah.
“Total kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp1,3 M,” paparnya.