Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Untuk menghitung berapa kerugian negara dalam program jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Lampung Utara, Kejari Lampung Utara mendatangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP Lampung, Kamis (21/12/2023).
“Ada tiga orang dari Inspektorat Lampung Utara yang dimintakan klarifikasi oleh pihak BPKP terkait program itu,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, Kamis (21/12/2023).
Ia mengatakan, ketiganya berasal dari Inspektorat Lampung Utara. Ketiganya merupakan saksi-saksi dalam program jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat yang saat ini mereka tangani. Mereka adalah Y, M, dan Y.
“Akan ada saksi-saksi lainnya yang akan diminta klarifikasi oleh BPKP,” kata dia.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Erwinsyah membenarkan bahwa kedatangannya ke kantor Korps Adhyaksa untuk memberikan klarifikasi pada BPKP tekait program tersebut. Ia mengatakan, proses ‘pemeriksaan’ padanya dimulai sejak pukul 10.00 WIB
Dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran dalam program tersebut, Kejari Lampung Utara telah memeriksa 38 saksi. Di antaranya adalah pihak rekanan. Total anggaran yang disediakan untuk program tersebut selama dua tahun mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Kasus ini mulai ditangani oleh pihak kejaksaan sejak awal Juli 2023. Perkara ini mulai heboh saat pihak kejaksaan menggeledah kantor inspektorat untuk mencari dokumen yang dibutuhkan pada 21 Juli 2023.