TERASLAMPUNG.COM — SDN 1 Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta didik berdalih uang kas. Siswa/i sekolah yang berada di jalan Perintis Kemerdekaan tersebut meminta uang sebesar Rp3.000/minggu ke siswa kelas 3 – 6.
Menurut salah seorang wali murid, Kiki warga Kelurahan Tanjunggading yang putrinya bersekolah di sana, uang kas diminta setiap hari Senin oleh wali kelas putrinya.
“Saya pernah tanya uang kas itu buat apa saja, tapi gurunya gak transparan menjelaskan untuk apa uang itu,” kata Kiki sambil memperlihatkan chat-nya dengan wali murid anaknya, Selasa 6 Agustus 2024
Selain uang kas, SDN 1 Tanjunggading juga meminta uang kepada wali murid untuk keperluan lainnya.
“Untuk beli bingkai, hiasan sekolah saya juga dimintai uang Rp15 ribu sama sekolah,” tambah Kiki ibu dari dua putri itu.
Hal yang sama dikatakan Ibrahim yang cucunya bersekolah di SDN 1 Tanjunggading. Kata dia sebelumnya pernah ada pungutan untuk membeli sampul raport bagi cucunya sebesar Rp65 ribu.
“Saya temui kepala sekolahnya untuk menanyakan alasan permintaan uang Rp65 ribu. Awalnya kepala sekolah beralasan dana BOS tidak cukup, setelah saya bilang saya akan ke kantor Inspektorat kepala sekolah langsung bilang kebijakan permintaan uang Rp65 ribu itu dibatalkan,” ungkapnya.
“Nah, sekarang ada lagi pungutan Rp3.000/anak dengan peruntukan yang seharusnya ditanggung oleh dana BOS. Saya minta pihak dinas memperhatikan sekolah ini atau pihak APH (alat penegak hukum) juga turun untuk memeriksa penggunaan dana BOS di sekolah itu,” tambah pria yang pernah bergabung di Komite Anti Korupsi (KoAK) Lampung itu.
Kakek delapan cucu itu membandingkan cucunya yang bersekolah di SDN 1 Rawalaut yang tidak pernah ada pungutan dari sekolah itu.
“Cucu saya yang laki-laki sekolah di SDN 1 Rawalaut saya rasakan belum ada permintaan uang baik itu uang kas, uang sampul raport. Kenapa di SDN 1 Tanjunggading ada pungutan-pungutan itu,” ujarnya dengan geram.
“Terus jangan dilihat nilainya yang Rp3.000/anak/minggu tapi lihat jumlah anak yang dipungut itu, besar juga jumlahnya,” tambahnya.
Selanjutnya teraslampung.com mengkonfirmasi Herlita wali kelas untuk kelas III di sekolah tersebut. Kata dia uang Rp3 ribu untuk uang kas dan untuk membeli peralatan sekolah.
“Permintaan uang kas itu sudah diketahui oleh wali murid dan kalau ada sisa akan dikembalikan ke siswa,” katanya saat dihubungi melalui ponselnya.
Ketika ditanyakan transparansi penggunaan uang kas dan bagaimana mana kebutuhan sekolah yang didanai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)? Herlita tidak menjawab.
Dari penelitian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD sebesar Rp900 ribu/anak/tahun dan berdasarkan Permendikbud Nomor 63 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA.
BOS reguler dapat digunakan untuk 12 item antara lain : Penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan administrasi sekolah, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan pembayaran honor.