Hukum  

Dugaan Rekayasa Kasus City Spa, Kejari Bandarlampung Tahan Cik Raden

Cik Raden (nomor dua dari depan) saat diperiksa di Polda Lampung, beberapa waktu lalu.
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Ban Pol PP) Kota Bandarlampung, Cik Raden, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung di Rumah Tahanan Way Hui, Senin (16/5).

Kepala Kejadi Bandarlampng Widiyantoro mengatakan, penahanan Cik Raden dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan kasus itu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sebelumnya ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

“Penahahan hingga 20 hari ke depan, sambil menunggu jadwal sidang di pengadilan,” kata Widiyantoro.

Widiyantoro mengatakan Cik Raden dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 289 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Widiyantoro mengatakan, Cik Raden diduga telah melakukan pengkondisian dalam proses penggerebekan City Spa. Widiyantoro tidak menjelaskan apakah pengondisian itu sama kasusnya dengan aparat penegak hukum yang melakukan penyamaran.

Kasus penggerebekan City Spa di Jl Pangeran Diponegoro Bandarlampung yang berbuntut tertangkapnya seorang perempuan petugas terapi dengan seorang pelanggan saat tanpa busana di sebuah kamar, beberapa waktu sempat menghebohkan publik di Lampung.

Tertangkap tangannya pasangan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penutupan City Spa.

Cik Raden beralasan penggerebekan itu tindak lanjut upaya Banpol PP Bandarlampung melakukan penyelidikan terhadap praktik prostitusi di City Spa.


SIMAK: Polda Lampung Tolak Penangguhan Penahanan Cik Raden

Untuk membuktikan bahwa City Spa menjadi tempat prostirusi, Cik Raden memerintahkan dua anggotanya melakukan pemesanan terapis di City Spa. Cik Raden meminta anak buahnya (G) mengondisikan agar terapis yang melayaninya  untuk bugil. Saat keduanya sudah tanpa busana di salah satu kamar City Spa, Pol PP lainnya melakukan penggerebekan.

“Cik Raden memberikan uang kepada tersangka G. Di sana G diminta memberi kode ketika terapis sudah bugil, baru penggerebekan dilakukan. Ini menjadikan Cik Raden terlibat dalam tindak pidana asusila dan pencabulan,” katanya.

Kasus penggerebekan dan penyegelan  City Spa yang justru menjebloskan Cik Raden ke balik jeruji ini tergolong ‘unik’. Unik, karena publik di Lampung sudah banyak yang tahu bahwa soal ‘layanan plus’ di tempat tertentu di Bandarlampung bukan rahasia lagi. Namun, meskipun banyak publik yang sudah tahu rahasia itu, hanya City Spa yang jadi sasaran Ban Pol PP Bandarlampung.

Kedua, semula gencar diberitakan bahwa pemilik City Spa adalah legislator Lampung dari Partai Demokrat, Hartarto Lojaya.Belakangan nama Hartarto seolah lesap.

TL/02/SQA/ZA