Zainal Asikin/Teraslampung.com
Pol PP Bandarlampung menyegel City Spa di Jl Diponegoro Bandarlampung, 11 September 2015. |
BANDARLAMPUNG – Tim gabungan dari Subdit II dan Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung meringkus Asrin, salah satu tersangka oknum Sat Pol PP Kota Bandarlampung terkait dugaan rekayasa penggerebekan City Spa. Polisi menangkap Asrin di daerah Kemiling, Bandarlampung, Rabu (2/3/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasbudit II Ditrekrimum Polda Lampung, AKBP Irwandi mengatakan, Asrin ditangkap setelah sempat menjadi buronan, lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada Jumat (26/2/2016) dan Senin (29/2/2016) lalu.
“Ya tersangka Asrin sudah kami tangkap di terminal Kemiling, penangkapan dilakuak dari tim gabungan Subdit II dan Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung,”kata Irwandi saat di hubungi melalui ponselnya, Rabu (2/3/2016) malam.
Menurutnya, sementara untuk satu tersangka lainnya, yakni Budi masih dalam pengejaran petugas di lapangan.
Berdasarkan informasi yang didapat, antara petugas dengan tersangka Asrin, sempat terjadi selisih paham ketika hendak diringkus. Kemudiam Terkait dengan kronologi penangkapan, bahwa informasinya tersangka memiliki senjata api.
“Tidak ada itu selisih paham, waktu Asrin ditangkap langsung dibawa dengan petugas. Apalagi adanya senjata api, tidak ada dan tidak benar itu,”ujarnya.
Disinggung apakah tersangka Asrin akan langsung ditahan, Irwandi belum bisa memastikannya.
“Kalau soal penahanannya, silahkan tanyakan langsung ke Pak Direktur saja Kombes Pol Zarialdi. Yang jelas, sampai saat malam ini, Dia (Asrin) masih diperiksa dengan penyidik,”ungkapnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Zarialdi saat dihubungi melalui ponselnya belum bisa dikonfirmasi. Meski beberapa kali dihubungi melalui ponselnya dan pesan singkat yang dikirimkan, tidak ada resepon.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka, Cik Raden Kepala Sat Pol PP Kota Bandar Lampung, serta tiga anak buahnya Asrin, Budi dan Gusti.
Untuk Cik Raden, Asrin dan Budi ditetapkan sebagai tersangka dugaan rekayasa penggerebekan City Spa, sedangkan Gusti sebagai tersangka perbuatan mesum di City Spa usai digerebek Satuan Pol PP Bandarlampung.
Gusti sempat ditahan beberapa hari, namun ditangguhkan setelah mendapat jaminan dari orang tuanya. Begitu juga Cik Raden, yang sempat hendak ditahan beberapa jam saja, karena mendapat jaminan surat permohonan agar tidak ditahan dari Wakil Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar dan Istrinya Cik Raden.