Dugaan Suap Bupati Tanggamus, KPK Periksa Belasan Anggota DPRD di Mapolda Lampung

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG – Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa belasan  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus sebagai saksi, di ruang Kasubdit tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Senin (11/4/2016). Mereka diperiksa terkait dengan dugan suap yang dilakukan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan dalam proses pengesahan APBD 2016.

Informasi yang dihimpun teraslampung.com di Mapolda Lampung, 13 anggota DPRD Tanggamus itu juga diperiksa sebaga saksi terkait dugaan  penyimpangan realisasi APBD Kabupaten Tanggamus 2014.

Dana yang diduga menyimpang dan kini diperiksa KPK antara lain realisasi bantuan hibah dan keuangan yang tidak jelas dari laporan pertanggungjawaban yang nilai uangnya mencapai Rp 9,913 miliar, proyek pengerasan permukaan jalan senilai Rp. 1,9 miliar, dan dugaan penggelembungn pembelian printer pada sejumlah SKPD di Kabupaten Tanggamus.

Terkait hal tersebut, Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan ST dilaporkan oleh anggota DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan penyuapan.

Sebelumnya, sejumlah  anggota DPRD Tanggamus tersebut melaporkan dengan cara mendatangi kantor KPK berikut membawa barang bukti uang tunai Rp. 730 juta yang diduga sebagai jatah anggota DPRD.

Terkait dengan hal tersebut, Bambang Kurniawan beberapa waktu lalu membantah. Bambang mengaku bingung dan tidak pernah merasa melakukan penyuapan kepada siapa pun mengenai pembahasan APBD.

“Pembahasan APBD sudah disetujui dan disahkan. Jadi apa yang mau disuap, jadi tidak ada itu penyuapan. Mungkin itu hanya mengada-ada saja, motifnya seperti apa ya tanyakan saja ke pihak yang melapor,”ujarnya.