Zainal Asikin/Teraslampung.com
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Zarialdi |
BANDARLAMPUNG – Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan terhadap laporan terkait dugaan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan terpilih, Nanang Ermanto, memakai ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai Wabup pada Pilkada 9 Januari 2016 lalu. Polda Lampung berharap Nanang Ermanto kooperatif dan memenuhi panggilan untuk diperiksa.
“Ketidakhadiran Nanang untuk memenuhi panggilan penyidik, pada Jumat kemarin (12/2/2016) tanpa adanya alasan. Ia harusnya hadir sebagai saksi terlapor,”kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Zarialdi Zarialdi, Sabtu (13/2/2016).
Zarialdi menuturkan, kasus laporan Ijazah palsu terhadap Nanang Ermanto sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih, mulai bergulir di kepolisian 4 Januari 2016 lalu. Kasus tersebut, dilaporkan oleh lawan politiknya yang kalah dalam pencalonan Pemilukada.
“Pelapornya adalah Eky Setyanto yang menjadi lawan politiknya pada Pilkada 2015 lalu,”ujarnya.
Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi pada 4 Januari 2016 lalu tentang dugaan menggunakan ijazah palsu.
Zarialdi mengutarakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan, apakah Nanang sebagai pemakai atau pembuat ijazah palsu atau tidak. Sejauh ini pihaknya belum menentukan sikap, apakah kasus tersebut nantinya akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
Namun, kata Zarialdi, jika dalam penyelidikannya terbukti dan memenuhi unsur penggunaan ijazah palsu, kata Zarialdi, dapat diancam pasal 263 KUHP dan Pasal 266 tentang pemalsuan dokumen dan UU RI No. 20 tahun 2013 tentang sisdiknas dan Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) yakni menggunakan
ijazah palsu, sertifikat atau ijazah perguruan tinggi tanpa hak.
“Setelah didalami, ijazah SMA milik Nanang Ermanto tidak bermasalah. Nanang diketahui menempuh sekolah di SMA Tunas Harapan, Bandarlampung,”terangnya.
Untuk ijazah yang diduga palsu tersebut, lanjut Zarialdi, adalah ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun pihaknya, masih mendalami penyelidikannya. Sebelumnya, Nanang menempuh sekolah di SMP Kristen 5 Bandarlampung, hanya sampai kelas 1 semeseter 1. Lalu Nanang pindah ke sekolah SMP SLB/E Handayani Jakarta Selatan, yang sekarang Jakarta
Timur.
“Intinya kami masih terus mendalami kasusnya, penyidik belum merencanakan pemanggilan ulang terhadap Nanang dalam kasus dugaan ijazah palsu itu,”ungkapnya.
Ditambahkannya, meski Nanang sebelumnya tidak datang penuhi panggilan, pihaknya belum merencanakan pemanggilan ulang kembali terhadap Nanang. Penyidik akan memanggil Nanang, jika memang prosesnya masuk ke tahap penyidikan.
Proses penyelidikan saat ini, masih terfokus pengumpulan keterangan saksi lain dan alat bukti lainnya. Setelah itu, akan digelarperkaranya. Gelar perkara itu perlu dilakukan, untuk menentukan apakah perkara dugaan pemalsuan ijazah itu bisa ditingkan ke penyidikan atau
tidak.
“Ya kalau kasusnya masuk ke penyidikan, baru penyidik akan memanggil Nanang kembali untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi,”jelasnya.
Eky Setyanto sebagai pelapor merupakan pesaing Nanang dalam Pilkada Lampung Selatan,9 Desember lalu.
Sebelum mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati berpasangan calon bupati petahana Rycko Menoza, Eky adalah Wakil Bupati Lamsel periode 2010-2015.
Pada Pilkada Lampung Selatan yang akhirnya dimenangkan oleh pasangan Zainudin Hasan-Nanang Ermanto itu, persaingan antara pasangan Rycko Menoza-Eky Setyanto dengan Zainudin Hasan-Nanang Ermanto sangat sengit.