Dukung Cegah Covid-19, Polres Tanggamus Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona, Satlantas Polres Tanggamus memberikan dispensasi perpanjangan SIM untuk periode SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 – 30 Maret 2020 dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah 31 Maret 2020.

Khusus orang dalam pemantauan (ODP) corona virus, dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat, dengan catatan membawa keterangan dari rumah sakit.

Menurut Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Yuniarta, dispensasi yang dilaksanakan Polres Tanggamus di tengah merebaknya pandemi virus corona atau  Covid-19 dilakukan sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan Corona.

“Langkah tersebut juga dilakukan berdasarkan perintah pimpinan dalam upaya antisipasi dan pencegahan virus Corona khususnya pemohon SIM,” kata AKP Yuniarta, Minggu, 22 Maret 2020.

AKO Yuniarta mengatakan , pihaknya juga telah melaksanakan berbagai upaya terkait di kantor-kantor pelayanan baik di Satpas SIM maupun Samsat.

“Upaya kami dengan melakukan penyemprotan desinfektan di Satpas SIM dan Samsat. Lalu menyiapkan tempat cuci tangan bagi pemohon SIM maupun wajib pajak,” tegasnya.

Menurut Yuniarta, pencegahan corona di lingkup pelayanan, Satlantas Polres Tanggamus telah berusaha sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) agar masyarakat merasa nyaman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas, sebab itu juga merupakan hal sangat penting. Sebelum melakukan perjalanan pakai helm, cek kembali surat-surat, kelengkapan.Di tengah pandemi corona lebih baik lagi pakaimasker,” katanya.

Dispensasi perpanjangan SIM juga dilakukan jajaran Polres/Polresta lain di Lampung. Hal itu sesuai dengan imbauan Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Chiko Ardwiatto.