Hukum  

Edan! Anggota DPRD Lampung Tengah Gauli Pemulung Tiga Kali

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG,Teraslampung.com — Kasus memalukan kembali dilakukan oleh seorang anggota DPRD Lampung Tengah. Kali ini pelakukanya adalah Ha, seorang anggota DPRD Lampung Tengah, Sedangkan korbannya adalah ST (15), warga Kampung Negeriagung, Kelurahan Negeriagung, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Dalam laporannya ke Polda Lampung, Senin (16/3). ST yang didampingi ayahnya, SNB, mengaku nggota DPRD
Kabupaten Lampung Tengah berinisial Ha mengaulinya sebanyak tiga kali.

Menurut SNB, putrinya yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung mengaku tiga kali disetubuhi Ha. Dua kali dilakukan  di dalam rumah di Dusun Gedung Harta, Selagai Lingga dan
sekali di dalam kandang sapi.

SNB mengaku melaporkan kasus yang menimpa putrinya karena laporannya ke Polres Lampung Tengah tidak ada tindak lanjutnya. Padahal, laporan sudah disampaikan sejak Oktober 2014 lalu.

Menurut SNB, ia tahu Ha berbuat bejat terhadap anaknya setelah anaknya menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Menurut anak perempuan saya, ketika dia sedang mencari barang rongsokan di belakang rumah Ha. tiba-tiba Ha memanggilnya. Ha mengajak masuk ke rumahnya. Saat itu anak saya dirayu untuk berbuat intim dan akan dikasih uang,” tutur SNB.

“Dua kali ia melakukannya di dalam rumah dan sekali di kandang sapi,” imbuh SNB.

Kuasa hukum ST, Syamsudin, mengaku pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat somasi kepada Ha. “Kami  meminta pelaku bertanggungjawab terhadap ST. Namun, Ha tidak merespons, katanya.


Syailendra Arif