Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Aparat kepolisian Polda Lampung menabuh genderang perang terhadap para pelaku jaringan pengedar dan bandar narkoba dengan memberikan tindakan tegas melumpuhkan para pelaku dengan timah panas.
Kali ini pengedar sabu-sabu dan ekstasi, Muhammad Rizki (22),. Ia dihadiahi timah panas kedua kakinya oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, pada Selasa (24/1/2017) malam lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi menangkap warga Jalan Tupai, Kelurahan Sidodadi, Kedaton tersbut saat berada tidak jauh dari rumahnya. Dari penangkapan Rizki, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu, pil ekstasi sebanyak 20 butir, satu paket sedang sabu seberat 10,22 gram dan satu unit telepon genggam.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, petugas menangkap tersangka Rizki saat akan transaksi dengan petugas, yang melakukan penyamaran (under cover) dengan berpura-pura sebagai pembeli tidak jauh dari rumahnya, di Jalan Tupai, Kedaton.
“Saat akan ditangkap, tersangka Rizki melarikan diri sembari membuang bungkusan dari tangannya,”kata Murbani, Jumat (27/1/2017).
Selanjutnya, kata Murbani, petugas memberikan tembakan peringatan. Tapi dengan tersangka Rizki tidak diindahkan, petugas mengambil tindakan tegas melumpuhkan Rizki dengan timah panas kedua kakinya.
“Bungkusan yang dibuang rizki, sebuah kotok rokok Calss Mild yang di dalamnya berisi satu paket sedang sabu-sabu. Petugas juga menyita satu unit ponsel milik tersangka,”ujarnya.
Saat diinterogasi petugas, Rizki mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya. Saat itu juga, petugas melakukan penggeledahan di rumah Rizki yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan.
“Dari rumah tersangka, petugas kembali menyita satu paket sedang sabu-sabu seberat 10,22 gram yang disimpan dalam kotak kaleng dan 20 butir pil ekstasi,”terangnya.
Menurutnya, penangkapan tersangka Rizki, bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tupai, Kedaton sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari informasi itu, langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka Rizki.
Murbani mengutarakan, tersangka Rizki mengaku, baru sejak dua bulan terakhir mengedarkan narkoba di wilayah Bandarlampung. Sedangkan untuk barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, didapat Rizki dengan cara membeli dari seorang bandar berinisial IG yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
“Tersangka Rizki ini adalah pengedar, dan sudah dua bulan mengedarkan narkoba, tersangka sudah empat kali dapat pasokan sabu-sabu dan ekstasi dari IG (DPO),”jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya belum dapat memastikan, apakah tersangka IG sebagai pemasok narkoba tersebut merupakan jaringan Lapas atau tidak. Murbani menegaskan, pihaknya akan berupaya melakukan pengungkapan dan memberikan tindakan tegas, terhadap para jaringan pengedar dan bandar narkoba lainnya.
“Kami masih mengembangkan kasusnya, memburu tersangka IG sebagai pemasok barang haram tersebut,”pungkasnya.