Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tim Opsnal Polsekta Tanjungkarang Timur, meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu yang merupakan resedivis kasus narkoba. Polisi menangkap kedua tersangka di tempat berbeda, Rabu (7/12/2016) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Abu Bakar (32) warga Jalan Pemuda Gang Keweni, Tanjungkarang Pusat dan Hendra alias Acung (30) warga Kampung Baruna Jaya KM 10, Kelurahan Karang Maritim, Panjang.
Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Kompol Edy Saputra mengatakan, petugas menangkap tersangka Abu dan Acung sebagai pengedar narkoba di tempat berbeda. Penangkapan kedua tersangka, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di dekat parkiran PJKA, Kelurahan Sawah Lama, Tanjungkarang Timur sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil menangkap tersangka Abu Bakar. Saat ditangkap, tersangka sedang menunggu pembeli akan bertransaksi sabu-sabu,”ujarnya, Kamis (8/12/2016).
Saat digeledah, petugas menyita satu plastik berisi sabu-sabu seberat 0,37 gram dan satu unit ponsel yang beriskan transaksi narkoba. Tersangka mengaku, masih memiliki sabu-sabu yang disimpan di rumahnya. Saat itu juga dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan satu paket sedang sabu-sabu seberat 6,32 gram.
Dari keterangan Abu, kata Edy, sebagian sabu-sabu telah diberikan kepada rekannya tersangka Hendra alias Acung. Saat itu juga petugas memburu Acung, petugas berhasil menangkap Acung di rumahnya di Kampung Baruna Jaya KM 10, Kelurahan Karang Maritim, Panjang.
“Dari penangkapan Acung, disita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,32 gram dan satu unit telephon genggam,”ungkapnya.
Dikatakannya, tersangka Abu dan Acung tersebut, merupakan residivis dalam perkara yang sama (narkoba). Selain tersangka Abu dan Acung, saat ini petugas masih memburu dua tersangka lainnya berinisial TM (bandar) dan JK (pengedar).