Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDAR LAMPUNG – Pegawai Honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di Provinsi Lampung, M. Herman (39), warga Jl. Ki Maja Gang Teratai, Kedaton, Bandarlampung ditangkap satuan narkoba Polresta Bandarlampung karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya, Rabu (13/8) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, AKP Yustam Dwi Heno, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumahnya diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat polisi menggeledah rumah Herman, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi serbuk sisa sabu, 11 plastik klip bening sedang, dan timbangan digital warna hitam. Totalnya ada 38,7 gram sabu-sabu. Tersangka merupakan pengedar sabu-sabu, ” kata Yustam kepada wartawan, Rabu (13/8).
Yustam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli dari IR (DPO) seharga Rp5,5 juta/paket besar. Kemudian sabu-sabu dipecah lagi menjadi beberapa paket sedang untuk dijual kembali, keuntungan dari hasil penjualan, didapatnya sebesar Rp1,5 juta.
Tersangka bakal dijerat dengan asal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.
Sementara menurut penuturan tersangka M.Herman, sabu-sabu didapatkan dari Hendra Sugiarto. “Saya beli dari seharga Rp5,5 juta. Saya tergiur melakoni bisnis sabu-sabu karena gaji saya sebagai honorer tidak cukup,” kata anggota Satpol PP yang menjadi pegawai honorer selama sembilan tahun itu.