Feaby Handana|Teraslampung.com
KOTABUMI– Polisi dari Satuan Narkoba Polres Lampung Utara menangkap Erpan Jefri (23) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kediaman tersangka, di Kelurahan Cempedak, Kotabumi, Selasa (24/5) sekitar pukul 11:00 WIB.
“Tersangka Erpan diamankan karena berperan sebagai pengedar sabu-sabu di sekitar kediamannya,” kata Kasat Narkoba, AKP. John Kenedy, di Mapolres, Selasa (24/5).
Dari tangan tersangka, kata Jhon, didapatkan barang bukti sabu sebanyak 7 paket. Paket – paket sabu itu dijual tersangka seharga Rp150 ribu/paket. Paket sabu ini ditemukan di lemari pakaian yang ada di rumah tersangka.
“Barang bukti yang diamankan 7 paket sabu. Sabu – sabu ini disimpan tersangka di lemari pakaiannnya,” terangnya.
Menurut John, penangkapan atas tersangka ini berawal dari informasi yang didapat terkait transaksi jual beli barang haram yang dilakukan tersangka. Anggotanya kemudian menyamar sebagai pembeli untuk menarik perhatian tersangka.
“Tersangka akan dijerat dengan Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112, dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” kata dia.
Di lain sisi, tersangka Erpan mengatakan baru dua pekan belakangan ini menjual narkoba. Narkoba itu merupakan “titipan” dari rekannya yang berinisial A. Dalam setiap paketnya, ia mendapat bagian Rp20 ribu. Uang hasil penjualan ini digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.
“Baru lima belas hari ini, saya jual Sabu. Saya cuma ngambil ujung Rp20 ribu/paket,” aku bapak tiga anak ini.