Edi Gelapkan Uang Perusahaan Pakai Fotokopi Kwitansi

Edi diperiksa di Polresta Bandarlampung, Selasa (7/6).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Tersangka Edi Priyadi (30) mengaku, bahwa dirinya bekerja sebagai sales pemasaran di perusahaan PT Euro Direct Indo yang bergerak di bidang distributor alat-alat elektronik. Diakuinya, bahwa ia menggelapkan uang Rp 45 juta, milik perusahaan distributor elektronik tempatnya bekerja.

“Baru kali ini saya menggelapkan uang perusahaan, penggelapan itu saya lakukan sejak satu tahun terakhir yakni awal tahun 2015 lalu,”kata Edi, Selasa (7/6/2016).

Sebagai sales, kata Edi, ia bertugas untuk memasarkan produk-produk elektronik ke setiap rumah-rumah. Barang elektronik tersebut, dijual dengan cara kredit. Selain itu, ia bertugas untuk menagih angsuran dari masing-masing konsumen setiap bulannya.

“Setiap pembayaran angsuran, para konsumen saya berikan fotokopi kwitansi, bukan yang asli, karena kwitansi asli dari perusahaan pusat tidak ada,” katanya.

Menurut Edi, ada beberapa uang tagihan milik para konsumen, yang sengaja tidak ia setorkan ke perusahaan tempatnya bekerja. Namun, ada juga  sebagian uang tagihan konsumen yang disetorkan.

“Uang setoran dari konsumen yang tidak saya setorkan itu, saya pakai untuk kebutuhan saya sendiri sehari-hari,”ungkapnya.

Aksi Edi terungkap setelah perusahaan melakukan audit keuangan. Perusahaan mencatat, ada sejumlah uang Rp 45 juta yang tidak tercatat di kas pembukuan. Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, menangkap Edi dirumah orangtuanya di daerah Suban, Lampung Selatan.

Akibat perbuatannya, tersangka Edi Priyadi kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat Edi dengan Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.