Teraslampung.com, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara menyatakan, tak kurang dari Rp89-an miliar anggaran mereka dipangkas oleh Pemerintah Pusat. Pemangkasan ini dikarenakan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan.
“Ya, sekitar Rp89 miliar,” tutur Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Utara, Mikael Saragih, Senin (10/2/2025).
Menurut Mikael Saragih, kebanyakan anggaran yang dipangkas itu berasal dari sejumlah instansi yang memiliki proyek pembangunan fisik. Instansi tersebut adalah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (Dinas SDABMBK), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang, dan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura.
“Dampaknya, pembangunan fisik menjadi terganggu,” kata dia.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto mengatakan, pembahasan mengenai efisiensi anggaran ini masih terus mereka lakukan. Hasil sementara dari pembahasan tersebut diketahui bahwa ada sekitar Rp89 miliar anggaran pemkab yang dipotong oleh Pemerintah Pusat.
Di samping itu, seluruh program atau kegiatan yang akan dilakukan harus selaras dengan program Asta Cita dari Presiden Prabowo. Kemudian, pelunasan utang juga harus segera diselesaikan di tahun ini.
“Nah, inilah yang akan kami tata bersama pihak eksekutif,” terangnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.
Lewat Inpres tersebut, pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada K/L, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa. Presiden menargetkan penghematan total anggaran dari pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp 306,69 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah Rp 50,59 triliun.