Walikota Bandarlampung, Herman HN |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com — Hingga memasuki minggu pertama tahun baru 2015, rekomendasi penutupan CV.Sumber Niaga yang diberikan Komisi I DPRD Kota Bandarlampung kepada Pemerintab Kota Bandarlampung masih belum jelas kesimpulannya. Hingga kini Pemkot Bandarlampung belum membentuk tim dan serta memberikan perintah penutupan kepada satuan kerja (Satker) terkait
Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Kota Bandarlampung Cik Raden mengatakan,pihaknya belum mendapatkan perintah dari Sekretaris kota (Sekkot) untuk menutup perusahaan tersebut. (Baca: Penutupan CV Sumber Niaga Perlu Ketegasan Walikota).
“Belum ada perintah dari Pak Sekda,” ungkap Cik Raden, akhir pekan lalu, lalu usai melakukan penertiban ruko yang tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB).
Dikatakan dia,penutupan tersebut bukan hanya tugas Bapol PP akan tetapi terdapat Tim penertiban yang dibentuk atas Surat Keputusan(SK) Walikota.
“Jika ingin menindaklanjuti rekomendasi penutupan itu ,harus melibatkan BPMP,Dinas Tata Kota,” katanya.
Cik Raden mengatakan, pihaknya selaku penegak Perda akan melakukan penutupan terhadap perusahaan milik Nuryadi tersebut jika SK Tim penertiban telah di keluarkan oleh Pemkot.
“Kami ini siap-siap saja,jika sudah ada perintah penutupan ya akan kita tutup,sekarang bagaimana mau kita tutup kalau perintahnya belum ada,”dalihnya.
Terpisah Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Dedi Yuginta menyayangkan sikap Pemkot Bandarlampung yang terkesan tebang pilih dalam menindaklanjuti rekomendasi penutupan tersebut.
“Kenapa kalau segel ruko bisa cepat,sedangkan rekomendasi kita sudah mau dua bulan tidak ada tindaklanjutnya?” ujar Dedi,Minggu ((4/1).
Menurut Dedi, pihaknya pernah menanyakan persoalan tersebut pada Walikota Bandarlampung. Namun, kata Dedi, Walikota Heran HN berdalih belum mendapatkan surat rekomendasi tersebut.
“Katanya Walikota, belum mengetahui bahwa Komisi I telah mengeluarkan rekomendasi penutupan terhadap CV.Sumber Niaga,”ungkap Dedi.
Ia menduga,ada pihak-pihak yang sengaja menahan rekomendasi tersebut agar tidak sampai kepada Walikota.
“Ini ada apa kok Walikota belum tahu kalau sudah ada surat rekomendasi? Jangan-jangan ada pihak tertentu yang tidak ingin perusahaan itu ditutup,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD sudah merekomendasikan kepada Pemkot Bandarlampung agar PT Sumber Niaga ditutup. Alasannya, perusahaan yang bergerak di bidang usaha batcing plan (produsen beton) milik Nuryadi alias Ataw tersebut tidak mengantongi izin usaha sejak 2012. (DPRD Kota Bandarlampung Rekomendasikan PT Sumber Niaga Ditutup)
Rizki