Eksekutif tak Berikan Perda APBD 2021, DPRD Lampura akan Gunakan Hak Interpelasi

Ketua Banggar DPRD Lampung Utara, Herwan Mega
Ketua Banggar DPRD Lampung Utara, Herwan Mega
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Karena permintaan dokumen Perda APBD tahun 2021 tidak digubris pihak eksekutif, DPRD Lampung Utara mengancam ‎akan segera menggunakan hak interpelasi. Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran legislatif, Herwan Mega, di Kantor DPRD Lampung Utara, Senin (5/4/2021).

“Kalau sampai akhir bulan ini mereka masih tidak memberikan ‎dokumen Perda APBD hasil evaluasi, maka kami tak akan menggunakan hak interpelasi,” tegas Herwan Mega, didampingi  Banggar lainnya seperti Rahmat Hartono, Juljani, M. Nuzul Setiawan, Rafles, Ria Kori, Juljani, dan Ibnu Hajar.

Ia mengatakan, langkah itu perlu dilakukan untuk menjaga kehormatan lembaga Dewan. Hal itu karena permintaan Dewan untuk mendapatkan dokumen Perda APBD yang disampaikan pada dua bulan lalu terkesan sama sekali tidak digubris oleh pihak eksekutif.

“‎Padahal, baik eksekutif maupun legislatif itu merupakan satu bagian yang tak terpisahkan. Jadi, apa alasannya permintaan kami tidak digubris?” ujarnya.

Menurut Herwan‎, para anggota DPRD  sangat membutuhkan Perda APBD hasil evaluasi tersebut agar mereka bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam hal pengawasan, khususnya mengenai anggaran.

Herwan mengaku, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat banyak pergeseran anggaran‎ di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) usai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Salah satu pergeseran anggaran itu adalah dana hibah tahun 2021.

Pergeseran itu karena Pemprov Lampung tidak menyetujui bahwa dana hibah dijadikan satu dalam belanja tidak tetap (BTT).

Jauh sebelum Perda APBD itu dievaluasi oleh Pemprov Lampung, DPRD Lampung Utara sudah menyampaikan bahwa dana hibah yang dijadikan satu dalam BTT itu tidak sesuai aturan.

“Ternyata hasil evaluasi tersebut sesuai dengan saran kami sebelumnya bahwa dana hibah itu harus dikembalikan ke OPD sesuai saran kami,” kata dia.

Di tempat sama, anggota Banggar DPRD Lampung Rahmat Hartono mengatakan penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya wajar disampaikan Dewan.

“Kalau masih enggak diberikan juga, jangan salahkan kami menggunakan hak interpelasi,” tegasnya.